Reporter : RPMS
– Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Kabupaten Sampang kembali jadi sorotan publik, pasalnya diduga melakukan tebang pilih terhadap sejumlah organisasi masyarakat sipil. Dugaan itu mencuat usai Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Republik Indonesia (LPAKN RI) PROJAMIN tidak diundang dalam acara silaturahmi dan penandatanganan komitmen bersama Forkopimda serta elemen masyarakat di Pendopo Trunojoyo, Kamis (4/9/2025). meski secara legal sudah terdaftar di Kesbangpol sejak 2022.
Bukti administrasi menunjukkan LPAKN RI PROJAMIN telah mengantongi surat keterangan Kesbangpol dengan nomor 220/471/434.304/2022. Namun, absennya lembaga tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik diskriminasi dan tebang pilih dalam tata kelola undangan resmi
Ketua LPAKN RI PROJAMIN Kabupaten Sampang Moh.Sakban,S.E menyesalkan sikap diskriminatif tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya merangkul semua lembaga yang sah terdaftar, bukan justru mengabaikan sebagian pihak.
“Ini bentuk ketidakadilan. Kami merasa dilemahkan, padahal keberadaan kami legal dan sudah diakui Kesbangpol sejak 2022,” ujarnya kepada detikJatim.id, Jumat (5/9/2025).
Konfirmasi Mandek
Redaksi detikJatim.id telah berupaya menghubungi Kepala Bangkesbangpol Sampang, Anang Junaidi, melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi. Namun, pesan yang dikirim tidak dibalas bahkan tidak terbaca hingga berita ini diturunkan. Sikap tersebut dinilai publik sebagai bentuk pengabaian terhadap transparansi informasi.
Desakan Evaluasi
Pengamat politik lokal menilai praktik tebang pilih ini berpotensi menggerus legitimasi pemerintah daerah. “Kebijakan diskriminatif dalam merangkul elemen masyarakat bisa menciptakan jurang ketidakpercayaan. Ini harus segera dievaluasi,” ujar Dr. Mahfud Anwar, akademisi dari Universitas Trunojoyo Madura. (RPMS/Tim Redaksi)





