21.5 C
Indonesia
Sab, 22 Maret 2025
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.5 C
Indonesia
Sabtu, 22 Maret 2025 | 0:05:45 WIB

Aktivis “SOMASI” Pertanyakan Peran BPD Desa Sogian Selaku Pengawas Terkait Polemik Proyek Dana Desa

Reporter : Sakban

Sampang detikjatim.id

– Menanggapi polemik realisasi dana desa sogien kec Omben yang ramai diberitakan pasca ada oknum diduga intimidasi wartawan dengan mengaku sebagai pelaksana proyek yang bersumber dari dana desa,Aktivis solidaritas moeda anti korupsi (SOMASI)kabupaten Sampang melalui Slamet Urip yang sekaligus ketua DPC BANN Sampang berpendapat “bahwasanya memang aturan pengelolaan mulai dari pengalokasian,penyaluran,penggunaan,pemantauan serta evaluasi nya pun atas dasar prinsip swakelola,apapun alasan pemdes sogien dalam hal ini menurut nya tidak bisa dibenarkan dan patut diduga melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku”

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa menyebutkan, prinsip dasar pengelolaan dana desa adalah swakelola. “Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat” bunyi Pasal 128 ayat (2).

Maka berkaca pada aturan diatas aktivis SOMASI yang merupakan gabungan dari LSM,Ormas,dan media akan menindak lanjuti polemik desa sogien dengan menyurati DPMD kabupaten Sampang serta inspectorat kabupaten Sampang agar investigasi global pada dana desa sogien dari TA 2022-2023 bisa di audit total sehingga bila mana nanti ditemukan pelanggaran teknis pada pelaksanaan nya bisa dipertanggung jawabkan secara hukum tegas Slamet .

Menurut aktivis senior kabupaten Sampang ini kejanggalan yang paling mencolok adalah oknum yang mengaku pelaksana padahal kegiatan tersebut adalah kegiatan dana desa,Slamet U juga mempertanyakan dimana peran BPD selaku perencana dan pengawasan kok bisa dana desa di kontraktualkan ke pihak ketiga ujar nya dengan ekspresi heran.

Peraturan lebih lanjut terkait kewajiban swakelola proses pengadaan baran dan jasa dana desa juga dituangkan dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Pasal 4 menyebutkan, Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada prinsipnya dilakukan secara Swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, ;, dan pemberdayaan masyarakat setempat.

DPMD kabupaten Sampang melalui kasi penataan desa ridho akan memanggil pihak pemdes desa sogien kec Omben secepatnya sebagai langkah awal penyelesaian polemik atas permasalahan tersebut guna dimintai penjelasan.

Sementara PJ desa sogien ketika dihubungi via telepon masih tidak menanggapi terkait polemik di desanya.(Redaksi/Sakban)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles