Reporter: Parianto
Bogor | Gerbang Indonesia – Berlokasi di Desa limusnunggal Kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga telah dijadikan transaksi birahi, ironisnya tempat tersebut memperkerjakan anak di bawah umur seolah-olah tak tersentuh penegak hukum/perda.
Menurut keterangan warga yang menetap dan tidak jauh dari tempat tersebut” pijat Refleksi tersebut membuat kami resah, kami meminta pihak aparat penegak hukum atau pihak terkait segera turun dan menindak langsung serta melakukan investigasi lokasi pijat refleksi yang diduga tempat maksiat tersebut”.
Menurut pantauan bebarapa awak media sala satu nya Gerbang indonesia Hari Rabu (15/12/2021). Melakukan pengunjungan untuk memastikan imformasi tersebut saat tiba di lokasi di Jl Raya Narogong Rt 05 RW 02 Desa Limusnunggal kecamatan Ciluengsi kabupaten Bogor. kami meminta keterangan kepada sala seorang, kita sebut saja Mawar, ia mengakui umurnya baru mau 18 tahun dan juga belom mempunyai identitas kependudukan atau KTP. Saat di tanya “saya tidak ada KTP di karenakan baru mau berumur 18 tahun dan saya juga baru bekerja di sini pak,” jawab nya.
Selanjutnya para awak media mengkonfirmasi kepada” Adel” salah satu pemilik pijat Reflekasi tersebut dan dia mengakui “emang benar pak salah satu pekerja saya belum mempunyai kartu identitas kependudukan (KTP) tapi sudah pernah melaksanakan pernikahan dan itu pun baru saya ketahui “papar ibu tersebut.
Saat di berikan keterangan memperkerjakan anak di bawah umur ibu tersebut mengatakan “saya tidak tahu karena yang bekerja di pijat Refleksi tersebut kerja nya freeland dan orang yang saya percayakan untuk mengurus tidak pernah laporan “papar adel selaku pemilik pijat Refleksi tersebut.
Berdasarkan undang-undang ketenaga kerjaan pasal 68 No. 13 tahun 2003 Berbunyi “pengusaha di larang mempekerjakan anak di bawa umur, berdasarkan ketentuan adalah anak yang di bawa umur / di bawa 18 tahun. Ancaman bagi pengusaha mempekerjakan anak yang belom berusia 18 tahun akan di pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun /denda sedikit 100 juta dan paling banyak 400 juta “. Akibat mempekerjakan seseorang di bawa umur atau di bawa umur 18 tahun pengusaha tersebut bisa di pidana. (pari)