Reporter : Azizah
Tangerang detikjatim.id -Meski saat ini ada upaya meredam kemarahan LSM dan Wartawan, dengan mendatangai sejumlah organisaai kewartawanan, dan organisasi kemasyarakatan, namun gelombang agar kasus pelecehan terhadap LSM dan wartawan untuk dilanjutkan terus disuarakan, bahkan ada gerakan solidaritas yang mendesak agar Kepolisian Resort Tangerang segera melakukan penyelidikan.
” Ini menyangkut harga diri LSM dan Wartawan, dan kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” terang Taslim Ketua Aliansi LSM Tangerang Raya, saat dihubungi, Selasa (8/3/2022).
Taslim mengatakan, Permohonan maaf oknum Kades Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Lurah tumpang Siagian ( LTS), dinilai tidak Menghapus Pidana yang dia lakukan, oleh sebab itulah dia bersama aliansi – aliansi LSM, beserta wartawan se Banten mendesak agar kepolisian untuk segera menindak tegas dengan memanggil oknum kades tersebut.
” Kami bersama LSM dan wartawan lainnya memaafkan permohonan maaf secara pribadi, namun proses hukum harus tetap berjalan, karena negara ini negara hukum yang harus dijungjung tinggi,” terang Taslim.
Hal senada juga dikatakan ketua LSM Kompak dan ketua LSM geram, Retmo Juarno dan Alamsyah, menurutnya, pernyataan oknum Kades Wanakerta sudah jelas – jelas mencidrai dan melukai hati LSM dan wartawan, aliansi Tangerang Raya akan tegak lurus mengawal kasus ini sampai tuntas.
” Negara kita negara hukum, jangan mentang – mentang banyak uang, se enak dewek melecehkan kami,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, dianggap melecehkan profesi wartawan dan LSM melalui pesan suaranya.
“Kepala Desa angkatan tanggal 10 bulan 10, bukan kepala desa kaleng-kaleng. Kepala desa baja full. Baja Krakatau Steel. Wartawan LSM, lewat! Mau 50 ribu dikasihin amplop, silahkan. Tidak mau? Akan saya tunjukan ketika saya lagi dididik di Pusdikif Cimahi Bandung, ya! Jangan macem-macem LSM sama wartawan ke LTS (Lurah Tumpang Sugian-red), ya!” kata Tumpang, dalam pesan suaranya yang beredar, Minggu (6/3).