Medan | Gerbang Indonesia – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumetara Utara berhasil mengaman Tiga Orang tersangka pengedar Narkoba yang kerap memasok ganja ke Kampus Universitas Sumatera Utara.
Ketiga pengedar yang diamankan itu berinisial JHS, D dan FAY. Ketiganya ditangkap secara terpisah di tempat persembunyiannya masing-masing.
“Untuk JHS kita amankan dari hasil pengembangan setelah sejumlah mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya USU yang ditangkap terlibat narkoba mengaku mendapatkan ganja dari tersangka. JHS sendiri kita amankan di kawasan Kecamatan Medan Kota,” kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, Senin (11/10).
Selain itu, Toga mengungkapkan dari keterangan JHS bahwa barang bukti ganja sebanyak 118 paket kecil itu didapat dari seorang wanita berinsial D. “Untuk tersangka D ditangkap bersama teman prianya berinisial FAY di Jalan Cemara Ujung, Minggu (10/10) pagi,” terangnya.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan , menerangkan BNNP Sumut berhasil menyita barang bukti 118 paket kecil ganja siap edar dan paket besar seberat 256 gram.
“Terhadap ketiga tersangka yang menjadi pemasok ganja di Kampus USU terancam hukuman 20 tahun penjara,” ungkap Toga terhadap Wartawan.(MRK)