20.8 C
Indonesia
Kam, 13 Februari 2025
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

20.8 C
Indonesia
Kamis, 13 Februari 2025 | 5:22:41 WIB

Banyak Saksi Warga Telah diperiksa POLRES Cimahi Dalam Kasus Pidana Dugaan Fitnah Terlapor Sukwati

Reporter : Redaksi

Bandung detikjatim.id

– Fitnah dan tuduhan negative yang dituduhkan kepada saya sudah tersebar luas dan menjadi rahasia publik sekompleks. Banyak saksi dari warga sudah menjalani pemeriksaan. Semua tegas menyatakan tidak benar apa yang dituduhkan kepada saya. Kamipun masih memberikan kesempatan kepada pelaku untuk bisa membuktikan apa yang dia tuduhkan kepada saya” ungkap korban. 31/5/2023

Sejumlah warga dan simpatisan korban usai menjalani pemeriksaan saksi di unit Harda Polres Cimahi doorstop wawancara di lapangan Polres terkait pengaduan dan laporan dugaan fitnah terhadap korban Elbert dengan terlapor /pelaku Sukwati.

Korban melaporkan pelaku karena sudah tidak tahan dengan perilaku pelaku yang diduga sengaja mencari keributan, mengada ngada, bersikap arogansi yang sudah sangat meresahkan warga dan menganggu ketentraman lingkungan dengan isu tidak benar atau dugaan fitnah.

Korban melaporkan Pelaku yang terduga memfitnah korban tidak memasukan dirinya dalam whatsapp group. Sementara Korban memperlihatkan bukti pelaku telah pernah dimasukan dalam Whatsapp group yang dirinya sendiri keluar. Bahkan pelaku tegas menyatakan dirinya akan keluar dan memberikan ultimatum terakhir agar jangan ada yang memasukkannya lagi kedalam Whatsapp group tersebut.

Selain itu, Korban sebut terlapor juga diduga telah menyebarkan fitnah dan menuduh korban telah menjadikan rumah miliknya sebagai tempat penampungan sampah warga yang faktanya tidak terbukti.

Diduga Pelaku menyebarkan tuduhannya dengan istilah komplain seakan akan tuduhannya benar. Namun sampai saat ini pelaku tidak dapat membuktikan dimana dan kapan korban mengumumkan rumah tempat miliknya untuk menjadi penampungan sampah. Sampah siapa yang telah pernah masuk rumahnya, kapan kejadian, cara bagaimana korban menjadikan rumahnya TPS.

Selain cara pengumum apa korban menjadikan tempatnya TPS, korban juga menuntut pembuktian kepemilikan lokasi milik yang dituduhkan dijadikan TPS dalam pertemuan mediasi. Sayangnya, pelaku mala menambah caci maki peserta yang hadir dengan sebutan wanita gila.

Lalu apa yang diharapkan terlapor?

“Kita beri kesempatan kepada pelaku untuk dapat membuktikan apa yang dia tuduhkan. Jika tidak bisa membuktikan apa yang dituduhkan, tentu organisasi kami minta hukum harus ditegakkan. Kami sangat apresiasi keberanian Kepolisian untuk tegak lurus proses laporan warga meskipun infonya diteror oleh pihak tertentu” Demikian tutur korban

(Redaksi/Tim LPAKN RI PROJAMIN)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles