27.4 C
Indonesia
Kam, 13 Februari 2025
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.4 C
Indonesia
Kamis, 13 Februari 2025 | 11:01:27 WIB

Bejat! Begini Penampakan Muda Mudi Pembuang Bayi nya

Reporter : Aan

Madiun detikjatim.id

– Sepasang kekasih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pembuangan bayi di sungai Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Pasangan laki-laki dan perempuan itu tega melakukan aborsi dan membuang bayi yang masih hidup ke sungai.

Kedua orang yang menjadi tersangka adalah VKR, seorang pria berusia 25 tahun, warga Dusun Made, RT 005/RW 001, Desa Sumberejo, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun. Kemudian ENO, seorang perempuan berusia 19 tahun, warga RT 020/RW 006, Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Pasangan ini membuang bayi tak berdosa ini di sungai Desa Tiron pada Kamis (9/1/2025). Kemudian jasad bayi itu ditemukan oleh warga.

Kapolres Madiun, AKBP Muhamad Ridwan, mengatakan kedua tersangka merupakan sepasang kekasih. Keduanya menjalin hubungan asmara sejak 2023 hingga Januari 2025. Selama berpacaran, kedua tersangka telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali.

Kapolres Madiun, AKBP Muhamad Ridwan, mengatakan kedua tersangka merupakan sepasang kekasih. Keduanya menjalin hubungan asmara sejak 2023 hingga Januari 2025. Selama berpacara, kedua tersangka telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali.

Akibat hubungan badan itu, kata dia, tersangka ENO pun mengalami kehamilan pada September 2024. Saat itu, ENO sempat kaget karena tidak menstruasi.

“Waktu itu tersangka VKR [cowoknya] sempat mengingatkan kalau ENO sedang hamil. Tapi ENO mengelak. Hingga akhirnya pada November 2024, perut ENO membesar dan di dalam perut ada yang gerak-gerak. Benar, ternyata ENO sedang hamil,” jelas dia kepada wartawan, Senin (13/12/2025).

“Kemudian VKR naik bus menuju Jogja untuk membeli obat penggugur janin. Harganya Rp450.000 dan mendapatkan empat bungkus jamu serbuk dan tiga pil. Obat itu kemudian diminum di Telaga Sarangan,” jelas dia.

Selanjutnya, kata Ridwan, sejoli itu mendatangi tempat pijat aborsi pada Selasa (7/1/2025). Saat dipijat oleh dukun aborsi itu, ENO mengalami kesakitan di bagian perut.

Setelah selesai dipijat, kedua orang itu kemudian pulang. Pada Rabu (8/1/2025), ENO mengalami kontraksi perut dan kemudian pergi ke kamar mandi. ENO kemudian melahirkan bayi laki-laki secara mandiri tanpa bantuan orang lain maupun tenaga medis. Saat ENO melahirkan, di tempat berbeda, tersangka VKR justru sedang asyik minum minuman keras bersama temannya.

“ENO kemudian menghubungi VKR lewat pesan WA dan mengirimkan foto bayi. Saat itu VKR bertanya apakah bayi itu masih hidup, kemudian ENO bilang masih hidup dan menyuruh VKR segera datang ke rumah untuk mengurus bayi itu,” jelasnya.

Tersangka VKR kemudian mendatangi rumah ENO dan membawa bayi malang tersebut. Bayi merah itu kemudian ditaruh di dalam tas ransel. Tersangka sempat bingung dan berkeliling desa sambil membawa bayi di dalam tas ransel.

Saat dibawa keliling itu, bayi terdengar menangis dan bergerak-gerak. Mengetahui bayi masih hidup, VKR kemudian membuang bayi itu di bawah jembatan Sungai Tiron. Saat dibuang itu, bayi tidak langsung masuk ke sungai, tetapi terbentur plengsengan pinggir sungai dan baru tercebur di sungai.

“Setelah selesai membuang bayi tersebut, kemudian tas dibawa dan pergi ke warung,” ujar dia.

Pada Kamis (9/1/2025), warga menemukan mayat bayi di sungai Desa Tiron. Atas kasus ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka pada Sabtu (11/1/2025).

Dari pengakuan tersangka, kata Ridwan, bayi tersebut sengaja dibunuh dan dibuang ke sungai karena untuk menutupi aib hamil di luar nikah.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3), (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Aan/Tim Redaksi)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles