24.4 C
Indonesia
Ming, 13 Oktober 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Minggu, 13 Oktober 2024 | 23:39:53 WIB

Bersama Tiga Orang Lainnya, Bupati Muba Ditahan KPK

Reporter: Rumba

Jakarta | Gerbang Indonesia – Bupati Musi Banyuasin, DRA bersama tiga orang lainnya yaitu HM, EU dan SUH resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Sabtu (16/10/2021)

Dalam siaran Pers, Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK mengatakan bahwa, pada Jum’at kemarin (15/10/2021) sekira pukul 11:30 WIB, tim KPK telah mengamankan enam orang di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Sementara pada pukul 20:00 WIB malam di wilayah Jakarta, tim mengamankan DRA merupakan Bupati Musi Banyuasin priode 2017-2022, HM Kepala Dinas PURP Musi Banyuasin, EU Kepala Bidang SDA/PPK, serta SUH Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

Untuk kronologis tangkap tangan tersebut sebagai berikut, pada hari Jum’at (15/10/2021) tim KPK menerima informasi adanya dugaan penerima sejumlah uang oleh penyelenggara Negara yang disiapkan oleh SUH, untuk diberikan kepada DRA melalui AF dan EU.

Selanjutnya dari data transaksi perbankan sendiri, adanya transfer uang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU.

Uang tersebut kemudian masuk di rekeningnya keluarga EU, lalu dilakukan penarikan secara tunai untuk diserahkan kepada EU lalu diserahkan kepada HM untuk diberikan kepada DRA.

Karenanya tim bergerak untuk mengamankan HM disalah satu tempat ibadah di kabupaten Musi Banyuasin.

Disana ditemukan uang sejumlah, 270 juta yang dibungkus kantong plastik. Tim KPK kemudian mengamankan EU dan SUH, serta pihak terkait lainnya untuk dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan akan dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari kegiatan ini, tim KPK selain mengamankan uang 270 juta, juga turut mengamankan uang yang ada pada MRD selaku ajudan Bupati Musi Banyuasin sejumlah 1,5 Milyar.

“Usai dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat orang tersangka yaitu, DRA Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, HM kepala dinas PUPR Musi Banyuasin, EU Kabid SDA/PPK Dinas PUPR dan SUH PT selaras simpati nusantara,” Ucap Alexander Marwata dalam Siaran Persnya.

Atas perbuatannya, SUH selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan DRA, HM, dan EU, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Rumba)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles