Reporter : Alex
– Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Tiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto, pihak swasta rekanan rumah sakit.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan keempatnya diduga terlibat dalam dua kasus korupsi, yaitu suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo dan proyek pembangunan di RSUD dr. Harjono.
> “Kasus ini bukan hanya soal uang, tetapi juga penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Asep dalam konferensi pers di Jakarta.
Dari hasil penyelidikan, Bupati Sugiri dan Sekda Agus diduga menerima suap terkait mutasi jabatan.
Sementara Yunus dan Sucipto disebut memberikan suap untuk memenangkan proyek rumah sakit.
Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung digelandang ke Rutan KPK Cabang Merah Putih untuk menjalani penahanan selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 November 2025.
Asep menegaskan, langkah penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan menghindari penghilangan barang bukti.
OTT terhadap Bupati Ponorogo ini menjadi yang ketujuh sepanjang tahun 2025, menandakan praktik suap di daerah masih menjadi persoalan serius.
Warga Ponorogo pun mengaku kecewa atas kasus yang menjerat pemimpinnya.
> “Ini tamparan keras bagi birokrasi Ponorogo,” ujar salah satu warga saat dimintai tanggapan.
Hingga kini, pihak Pemkab Ponorogo belum memberikan pernyataan resmi.
KPK memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
> “Siapa pun yang bermain-main dengan uang rakyat, cepat atau lambat akan terbakar oleh ulahnya sendiri,” pungkas Asep. (Alex/Tim Redaksi)





