Reporter : Alfiani
Lampung Selatan detikjatim.id, – Sebuah CV. yang beralamatkan dusun Campang Kanan Desa Tanjungan,Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan yakni CV.Selaras Insan Prima diduga langgar Undang-Undang ketenagakerjaan.
Pasalnya,perusahaan yang bergerak bidang pengolahan serat sabut kelapa tersebut mempekerjakan buruh, kurang lebih sebanyak 35 orang pekerja, namun diduga membayar upah pekerja dibawah upah standar minimum (UMK) kabupaten lampung selatan.
Selain melanggar undang-undang ketenagakerjaan,CV.Selaras Insan Prima tak memiliki aturan perusahaan atau manajemen yang jelas, sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan apabila perusahaan mempekerjakan buruh, melebihi 8 atau 10 orang,perusahaan wajib memiliki peraturan sesuai undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Namun justru sebaliknya perusahaan milik Chun Sheng Yan tersebut tak memiliki aturan yang jelas, baik dari segi, upah pekerja, BPJS ketenagakerjaan,K3, yang telah diatur oleh pemerintah pusat maupun daerah melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Menanggapi hal ini, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lampung Selatan melalui Kepala Seksi (Kasi),Mediator Hubungan Industrial Kabupaten Lampung Selatan,Noviana Susanti akan berkoordinasi terlebih dahulu,kepada Bidang pengawasan ketenagakerjaan provinsi lampung.
“Kami akan pertanyakan lebih dulu,apakah bidang pengawasan sudah turun atau belum,kalau belum kita akan koordinasikan,”jelasnya kepada awak media detikjatim.id Kamis 10/3/22
Menurut Noviana,terkait hal upah bila usaha mikro kecil menegah (UMKM) mereka memiliki perjanjian kerjasama tersendiri,ketimbang nganggur warga diberdayakan,contohnya,besaran upah tergantung pemasukan dan berapa banyak produksinya,karena mereka UMKM.berbeda dengan PT.atau CV.apabila perusahaan mempekerjaan buruhnya melebihi dari 8 orang atau lebih upah harus sesuai aturan UMK kabupaten lampung selatan.CV Selaras Insan Prima ini,menyalahi aturan karena sudah mempekerjakan lebih dari 8 orang apalagi tidak adanya bpjs,”pungkasnya.
Terpisah, Ketua umum YLBHKI Muhammad Husni saat dikonfirmasi awak media terkait persoalan CV.Selaras Insan Prima, yang diduga membayar upah dibawah standar upah minimum kabupaten Lampung Selatan dan tidak adanya jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak adanya BPJS ketenagakerjaan, mengatakan,
“Sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dimana perusahaan dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terkait (K3) Pada dasarnya, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”). Demikian yang disebut dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
“Apabila perusahaan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengusaha bisa terkena sanksi pidana mau perdata,”ujar Husni
Sementara itu,Direktur CV.Selaras Insan Prima Saat hendak ditemui dilokasi oleh beberapa awak media,Chun Sheng Yan terkesan menghindar .