Reporter : Asep Suhendra
Kabupaten Cirebon detikjatim.id
– Hanya dengan membayar Rp 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) penjaga kos kosan inisial slt ijinkan laki laki dan perempuan masuk kedalam kos kosan. Meski di depan pintu terpampang tulisan. bukan muhrim di larang masuk. “namun peringatan tulisan tersebut tidak di gubris oleh penjaga kos kosan dan salah satu lelaki hidung belang. Rabu 24/2/2022
Pada saat kejadian pertama di duga pelaku inisial S datang dengan membawa perempuan ke kos kosan milik inisial T. Lalu bernegosiasi sewa tempat (kamar) dengan penjaganya. setelahnya membayarnya dengan uang Rp 50.000 dan sudah ada kesepakatan di duga pelaku asusila inisial S melancarkan aksinya denga jarak waktu dua jam di kos kosan tersebut. “Menurut pengakuan penjaga kos
Di duga pelaku asusila melancarkan aksinya di tempat tersebut bukan hanya sekali namun yang paling mencengangkan di duga pelaku mendapatkan mangsanya bukanlah wanita yang singel tapi perempuan yang masih memiliki suami yang sah. Dengan segala bujuk rayu dan tipu daya di duga pelaku berhasil memperdaya perempuan yang masih berstatus bersuami. Pelaku melancarkan aksi bejadnya di tempat kos kosan milik inisial T di wilayah sekitaran stadion bima Cirebon Jawa barat.
Di duga kuat ada kelalaian dalam mengelola usahanya sehingga kos kosan milik inisial T yang ada di wilayah sekitaran stadion bima menjadi tempat pelaku melancarkan aksinya. sehingga pelaku merasakan nyaman di karenakan penjaga kosan tersebut ada korelasi dengan di duga pelaku. Maka dalam hal ini penegakan perda di minta untuk meninjau lokasi kos kosan milik inisial T.