Ogan Ilir | Gerbang Indonesia – Diduga Pergantian Petugas Pengurus Urusan Keagamaan Desa (P2UKD) Desa Talang Dukun dan Sungai Pinang Lagati Kangkangi SK Gubernur Sumatera Selatan.
Pergantian P2UKD Desa Talang Dukun yang dalam SK Gubernur No 188 An Taufik HM Nur, dan No 192 Syazili di gantikan Burmawi dan Zulyaden, yang tidak tau SK dari mana sehingga mereka saat ini yang bertugas sebagai P2UKD, jika tidak ada dasar hukumnya ini jelas sudah mengangkangi SK Gubernur Sum – Sel No 777/KPTS/III tertanggal 31 Desember 2018.
” Pergantian P2UKD tanpa Dasar Hukum ini jelas mengangkangi SK Gubernur Sumsel, bisa di pidanakan baik kerugian materil maupun immateril,” ujar Advokat Irwan Noviantra, SH dan rekan saat di wawancarai awak media Senin (29/11/2021).
Dikatakannya juga jika somasi ini tidak di indahkan 7 x 24 jam maka dirinya akan menyampaikan somasi teguran ke dua, akan tetapi jika masih menemui jalan buntu maka kami akan melakukan tidak hukum baik pidana maupun perdata.
” Untuk sementara kita masih somasi pertama atapun teguran akan tetapi apabila masih tidak ada solusinya maka akan kita ambil tindak hukum pidana ataupun perdata,” terangnya.
Ketika di hubungi via telpon KUA Sungai Pinang Jhon Heri mengatakan Kalian Tunggu saja, kami berlima lagi mau menyamakan jawaban, tidak enak kalau nanti jawabanya tidak sama. (Gopar/sandi)
Kok bisa, harus diproses
Kok bisa?
Harus dibatalkan, kalau memang terbukti