Nias | Gerbang Indonesia – Pasien yang ditangani oleh Kapustu Sifaoroasi Uluhou Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias diduga menyalahi aturan medis terhadap penanganan pasien anak dibawah umur berinisial NNW yang dilakukan pada hari Kamis tgl 04 November 2021.
Orang tua dari pasien NNW menjelaskan, kronologis operasi yang dilakukan oleh FH kepada awak media saat dikonfirmasi di RSUD Dr. THOMSON, Minggu 07/11/2021.
Operasi pembedahan medis yang dilakukan kepada anaknya NNW ditempat praktek Feberius Halawa yang berlokasi di Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, yang sebelumnya pada hari Kamis 04 November 2021 telah melakukan konsultasi ke salah satu tenaga medis di tempat praktek Feberius Halawa.
” ia menjelaskan anaknya NNW yang masih berusia lima tahun mengalami pembengkakan pada kepala bagian belakang sehingga anaknya merasakan kesakitan, ibu pasien khawatir dan menyangka benjolan bekas operasi tersebut seperti gejala tumor.
Sebelum operasi pembedahan yang dilakukan, FH menawarkan dengan niat membantu untuk melakukan Operasi dengan biaya Rp. 260.000 dikarenakan NNW tidak mempunyai Kartu BPJS. Namun setelah dioperasi, keadaan NNW kelihatan kritis dan merasakan kesakitan sehingga ibu dari korban segera membawa anaknya berobat di RSUD Dr. M. THOMSEN NIAS.
Sesampainya di IGD RSUD. dr. M. THOMSEN NIAS , berdasarkan hasil pemeriksaan pasien NNW mengalami infeksi pada bekas operasi di kepala bagian belakang sehingga pasien merasa kesakitan dan menjerit dan ketakutan saat diinfus.
DW selaku ibu pasien merasa kecewa dan merasakan dirugikan atas tindakan Oknum Perawat FH yang telah melakukan operasi pembedahan terhadap anaknya, malah kondisi anaknya semakin mengkhawatirkan.
Iya benar pak, anak saya telah dioperasi ditempat praktek FH di Desa Orahua Kec. Bawolato Kabupaten Nias, dan ditangani langsung oleh Feberius Halawa namun setelah pembedahan kondisi anak saya malah semakin memburuk,”ucapnya.
Karena kondisi anaknya NNW bukan semakin membaik, ibu pasien meminta pertanggungjawaban kepada Feberius Halawa yang melakukan tindakan operasi pembedahan terhadap anaknya, terkait pembiayaan lanjutan anaknya NNW yang kini dirawat di RSUD dr. M. THOMSEN NIAS.
Di tempat yang sama salah satu keluarga Pasien FZ menyampaikan kepada awak media saat diwawancarai ” saya sebagai keluarga pasien tidak terima atas tindakan Feberius Halawa pak, mengapa beliau memberanikan diri untuk melakukan tindakan operasi pembedahan terhadap ponakan saya,”pungkasnya.
Feberius Halawa beliau bukan dokter spesialis Bedah, kok beliau berani melakukan operasi pembedahan ? apa fasilitas pembedahan di tempat praktek FH lengkap ? steril nggak ?  jadinya kan begini, setelah kami bawa ke RSUD Thomsen yang ditangani bagian IGD, katanya telah infeksi,” sahutnya.
Menurut FZ sebagai keluarga pasien, tindakan Feberius Halawa sudah menyalahi aturan medis, yang seharusnya menangani pembedahan adalah Dokter Spesialis Bedah setidaknya pihak rumah sakit yang berada di Kecamatan Bawolato, bisa merujuk ke RSUD dr. M.Thomsen Nias, yang disana fasilitas dan Dokter Spesiali Bedah lebih lengkap,” tuturnya.
Saya sebagai keluarga pasien (FZ) meminta pertanggungjawaban Feberius Halawa sekaligus Kepala PUSTU Sifaoroasi Uluhou Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias, atas tindakannya yang menyalahi aturan medis dalam penanganan pasien, sebab hal ini bisa dikategorikan kegiatan Malpraktek,” imbuhnya.
Hingga berita ini di tayangkan, pihak awak media berusaha konfirmasi kepada FH namun FH terkesan menghindar dari awak media. (Fon Zeb/TIM)