Reporter : Sendi
Kabupaten Cirebon detikjatim.id– Masih banyak ditemui di jalan kendaraan angkutan seperti truk yang melebihi kapasitas muatan, yang menjadi salah satu penyebab kecelakaan di jalan di berbagai daerah yang akhir – akhir ini sering terjadi di berbagai daerah.
Kendaraan angkutan barang seringkali mengangkut barang dengan muatan melebihi kapasitas kendaraan, atau seringkali disebut ODOL. ODOL sendiri merupakan singkatan dari Over Dimension/Overloading.
Setiap kendaraan angkutan barang memiliki spesifikasi perihal batas dimensi dan berat barang yang boleh dibawa.
Guna meminimalisir keberadaan kendaraan ODOL tersebut pihak dinas perhubungan kabupaten Cirebon membuat suatu langkah pencegahan lebih dini dengan tidak menerima kendaraan ODOL tersebut untuk di uji kelayakan kendaraan nya yang dari awal sudah jelas melanggar aturan terlebih dahulu dengan merubah bentuk kendaraan angkutannya, guna mencari keuntungan dari kelebihan muatan tersebut. Penjelasan dari salah satu penguji dinas perhubungan kabupaten Cirebon Haryadi.SH.
” Sesuai dengan instruksi kementerian perhubungan republik Indonesia di teruskan kepada dinas perhubungan seluruh Indonesia agar melaksanakan instruksi tersebut guna meminimalisir kecelakaan di jalan raya yang di sebabkan oleh kendaraan angkutan di jalan baik itu angkutan barang maupun penumpang” ungkap Haryadi.
” Kedepannya di harapkan kendaraan yang over dimensi maupun over load tidak ada lagi di jalan raya, dan juga dapat meningkatkan penghasilan para supir angkutan serta dapat mencegah terjadinya mal fungsi kendaraan yang di bawanya yang merupakan salah satu penyebab kecelakaan di jalan raya” tambah Haryadi.
Salah satu supir jasa angkutan barang ( ekspedisi ) sebut saja Mamak yang sedang melakukan uji Kir di dinas perhubungan kabupaten Cirebon yang berada di wilayah kecamatan WERU kabupaten Cirebon mengungkapkan bahwa dirinya siap dan setuju saja
mengikuti aturan yang berlaku yang di tetapkan oleh pemerintah, demi kepentingan bersama.