Reporter : Sakban
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, menggelar rapat paripurna ke empat masa sidang ke 1 (satu) Tahun Ke V (Lima) pada Kamis malam (28/03/2024) dengan acara penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2023. Tepatnya di ruang graha paripurna DPRD Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Jum’at, (29/03/2024).
Selain itu, di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang juga tentang penyampaian pengumuman dan penetapan nama nama Anggota panitia khusus (Pansus) LKPJ Bupati TA 2023.
Hadir di rapat paripurna tersebut, PJ Bupati Sampang Rudi Afriyanto yang di wakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiyawan, Fadol (Ketua DPRD Kabupaten Sampang), Rudi Kurniawan (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang), Anggota DPRD Kabupaten Sampang, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.
Pantauan media ini di ruang graha paripurna DPRD Kabupaten Sampang, sebelum dimulai rapat paripurna tersebut, seluruh peserta rapat serentak terlebih dahulu menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Dalam laporannya, H. Moh Anwari Abdullah Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang menyampaikan bahwa pihaknya telah mengudang anggota DPRD Kabupaten Sampang sebanyak 45 orang. Adapun anggota DPRD yang hadir pada hari ini kata dia, sebanyak 32 orang, sedangkan yang tidak hadir sebanyak 13 orang dengan keterangan ijin.
“Oleh karena itu sesuai peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Sampang Nomor 14 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Pasal 107 Ayat 1 (huruf c) maka rapat paripurna pada hari ini telah memenuhi ketentuan tata tertib,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Fadol, Ketua DPRD Kabupaten Sampang menyampaikan bahwa pada tanggal (26)03/2024) Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sampang telah mengadakan rapat dengan TAPD guna membahas surat masuk Bupati Sampang tanggal 15/03/2024 Nomor 000.7.5/109/434.301/2024 perihal LKPJ Bupati Sampang Tahun 2023.
Lebih lanjut, Fadol, memaparkan bahwa untuk penyampaian LKPJ Bupati Sampang Tahun 2023 telah dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiyawan, dengan surat tertanggal (27/2/03/2024) Nomor 100.3/37/434.013/2024 prihal pelimpahan kewenangan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang.
“Maka kami persilahkan kepada Saudara Sekretaris Daerah untuk menyampaikan LKPJ Bupati Tahun 2023,” paparnya.
Diketahui, menurut data yang diperoleh media ini perihal penyampaian LKPJ Bupati TA 2023 dari PJ Bupati Sampang Rudi Arifiyanto yang dilimpahkan ke Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiyawan.
Dalam berkas yang berisi 7 lembar itu, PJ Bupati Sampang Rudi Arifiyanto menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ Tahun 2023 merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Khususnya Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
Rudi Arifiyanto, juga menerangkan bahwa LKPJ merupakan ringkasan laporan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan atau progress report pelaksanaan pembangunan yang disampaikan kepada DPRD yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui fungsi pengawasan DPRD.
“Yang pada akhirnya ditujukan kembali kepada Kepala Daerah berupa catatan catatan strategis dalam keputusan DPRD untuk perbaikan atau peningkatan penyelenggaraan pemerintahan
yang baik (good governance) di masa yang akan datang,” terangnya.
Perlu diketahui, ditempat yang sama, Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang, H. Moh Anwari Abdullah, di sidang Paripurna tersebut kembali mendapat tugas dari Ketua DPRD Kabupaten Sampang, untuk menyampaikan pengumuman dan penetapan nama nama Anggota panitia khusus (Pansus) LKPJ Bupati TA 2023.
Adapun nama nama Anggota Pansus yang di sampaikan oleh H. Moh Anwari Abdullah itu ada 15 nama diantaranya:
1. Mushaddaq Chalili, SH
2. Baihaki S.Pd, M.Pd
3. Hj. Anik Amanillah
4. Husni Mubarok
5. Imam Hanafi
6. Imam Hambali
7. Alan Kasian
8. Shohebus Sulton, S.Hi
9. Ubaidillah, S.Sos, M.Si
10. M. Faisol Riyadi
11. Abdus Salam, SH
12. H. R. Aulia Rahman, SH
13. Nasafi, S.AP
14. Touful Minan
15. Anto Haryono
(Redaksi/Tim)