25.5 C
Indonesia
Rab, 12 Februari 2025
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.5 C
Indonesia
Rabu, 12 Februari 2025 | 13:56:54 WIB

DPRD Sampang Menggelar Rapat Paripurna Raperda RPJ 2025-2045 Bumdes dan Raperda Pengelolaan Aset Desa

Reporter : Sakban

Sampang detikjatim.id

– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan segenap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh Camat Se-kabupaten Sampang, Senin (08/07/2024).

Paripurna tersebut tentang nota penjelasan Bupati terhadap Raperda Rancangan Jangka Panjang Daerah (RJPD) tahun 2025 – 2045, dan nota penjelasan pengusul terhadap Raperda tentang BUMDes dan Raperda tentang pengelolaan aset desa.

Paripurna dipimpin wakil ketua satu (1) DPRD Sampang, Amin Arif Tirtana di dampingi wakil ketua dua Rudi Kurniawan, dan Sekretaris DPRD Sampang, H. Anwari Abdullah.

Rapat Paripurna diawali Laporan Sekretaris Dewan (Sekwan), H. Moh. Anwari Abdullah dalam menyampaikan pelaksanaan rapat sah sesuai Kuorum, dan jumlah kehadiran melebih 50 persen dari 45 jumlah anggota DPRD Sampang.

“Dari 45 jumlah anggota DPRD, sebanyak 29 orang anggota DPRD mengisi absensi kehadiran, 16 orang keterangan izin,” ucapnya

Dengan singkat paripurna berlangsung dengan penyampaian usulan perwakilan anggota DPRD, antaranya nota penjelasan pengusul terhadap raperda tentang BUMDes dan raperda tentang pengelolaan aset desa, sebagaimana disampaikan Iwan Effendi Fraksi PDI-P.

Selanjutnya, ditutup nota penjelasan Bupati terhadap Raperda RJPD tahun 2025 – 2045, dimana di sampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, H. Yuliadi Setyawan.

Sekda Kabupaten Sampang Yuliadi Setyawan menjelaskan, rancangan visi RPJPD Sampang 2025-2045, yaitu Sampang maju, mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan dengan empat misi, sebagai berikut ini :

1. Mewujudkan SDM unggul, sosial, budaya dan harmonis, 2. Ekonomi yang inklusif, mandiri, berkelanjutan, 3. Sarana prasarana yang merata dan berwawasan lingkungan, 4. Tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif.

Sementara rumus kebijakan yang di kemas dalam 4 tahap, yaitu, Tahap I, (tahun 2025-2029) adalah tahap penguatan Fondasi Pembangunan, tahap II (2030-2034) sebagai periode akselerasi, tahap III (2035-2039) merupakan periode Ekspansi, dan tahap IV (tahun 2040-2045) merupakan periode puncak RPJPD sebagai periode Sampang Gemilang.

Diketahui, selain anggota DPRD yang hadir, juga Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Drs H Yuliadi Setyawan, S.Sos, perwakilan Dandim 0828/Sampang, perwakilan Kapolres Sampang, perwakilan Kejaksaan Negeri Sampang dan Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) hingga 14 camat se-kabupaten Sampang. (Sakban/Tim Redaksi)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles