Reporter: Paskalis Hulu
Gunungsitoli | Gerbang Indonesia – AMSP2-KN merilis berita tentang pengiriman beberapa pa-pan bunga berbentuk baliho ke kantor kementrian PUPR RI di Jakarta terkait kualitas proyek Preservasi jalan nasional ruas Gunungsitoli ke Telukdalam di kepulauan Nias TA 2021 dgn anggaran kurang lebih 16,67 miliar rupiah (dengan 2 metode pengerjaan yakni Melalui Tender 14,168 m dan Swakelola 2,5 M) yg menurut pemantauan dan olah lapangan dari Tim Investigasi dari AMSP2-KN sejak akhir Bulan April 2021 hingga saat ini proyek Preservasi jalan nasional sangat tidak berkualitas dan sangat jauh dari kata “KELAYAKAN” untuk proyek skala nasional.
Menurut Bpk.Fatiziduhu Zai dan Bapak. Arlianus Zebua masing2 sekretaris dan ketua AMSP2-KN saat di wawancarai sesaat setelah papan bunga dimaksud sudah tiba di gedung Kementerian PUPR RI mengatakan bahwa…. AMSP2-KN telah mulai menyuarakan bobroknya kualitas proyek ini sejak awal mei 2021 kepada PPK 3.5 dan KA.BBPJN SUMUT bahkan ada sekitar 5 kali melakukan unjukrasa dan audensi serta melakukan monitoring bersama team BBPJN SUMUT namun sama sekali tidak membuahkan hasil berupa perbaikan proyek Preservasi jalan nasional. Justru pejabat dari PPK 3.5 bermanuver melaga sesama komponen pergerakan masyarakat kepulauan Nias.
Dari rangkaian penyuaraan aspirasi rakyat ini, AMSP2-KN sempat kirim krans bunga ke kantor BBPJN SUMUT untuk mendapatkan respon positif dari PPK 3.5 dan SATKER III Sumut Wilker Kepulauan Nias. Tapi apa yang terjadi……….. Kepala BBPJN dengan inisial SR. M. Sc mengancam mempidanakan pimpinan AMSP2-KN terkait papan bunga ke kantornya ke POLDA Sumatera Utara.
Dari ancaman kepala BBPJN tersebut maka muncullah usulan anggota AMSP2-KN untuk mengirim papan bunga serupa ke kementrian PUPR RI – Jakarta pada akhir tahun ini dengan harapan dilihat dan dibaca serta ditindaklanjuti oleh Bpk. Dirjen Bina Marga dan Bpk. Mentri PUPR RI.
Dan langkah selanjutnya di perkirakan pada tgl 14/01/ 2022 yang akan datang. AMSP2-KN akan kirim papan bunga yang serupa ke Istana KEPRESIDENAN Republik Indonesia. Jika Aspirasi Rakyat menengah kebawah (terkait Proyek Preservasi Jalan Nasional) tidak ditelusuri kebenarannya secara objektif. Maka rakyat akan mengajukan Haknya kepada Presiden. Sehingga anda (PPK 3.5 dan KA.BBPJN SUMUT) dapat bertindak dalam keadilan secara objektif untuk kesejahteraan rakyat Indonesia khususnya di Pulau Nias yang taat hukum dan pemerintah. Serta menilai seperti apa tanggungjawab para pejabat kementerian terhadap tugas dan pengabdiannya sebagai rekan kerja pemerintah Republik Indonesia yang di tugaskan di daerah khususnya di Pulau Nias.
Lebih lanjut Ketua dan Sekretaris AMSP2-KN menyampaikan beberapa TUNTUTAN melalui media ini antara lain:
1.Meminta Bpk. Mentri PUPR RI mencopot……………………….
*Kepala BBPJN SUMUT
*KASATKER III wilker Nias
*PPK 3.5
* Dan meminta Pemerintah Cq. Kementrian PUPR RI untuk mem-Blacklist perusahaan yang menjadi rekanan dan perusahaan yang menjadi konsultan pengawas pada proyek ini.
2.Meminta mentri PUPR RI memerintahkan PPK 3.5 utk membongkar Parit mortar yang sudah dikerjakan dan mengerjakan ulang sesuai Bestek dengan baik dan benar.
3.Memerintahakan PPK. 3.5 untuk memaksa Rekanan memperbaiki Kwalitas kerja yg sudah hancur-hancuran sebelum di Serah terimakan pada tahap I (Tgl. 31 desember 2021) ini.
Pada bagian akhir wawancara ini, ketua dan sekretaris serta beberapa ketua LSM yang menjadi bagian dari AMSP2-KN memastikan bahwa pada januari yang akan datang tim AMSP2-KN akan ke jakarta untuk menyampaikan laporan resmi ke instansi penegak hukum terkait indikasi2 konsipirasi dan korupsi yg begitu kasat mata pada pelaksanaan proyek ini.
Maka untuk itu, AMSP2-KN berharap dukungan moril dan do’a dari segenap masyarakat kepulauan Nias secara menyeluruh agar Tuhan berkenan MEMAMPUKAN AMSP2-KN menerobos ini dengan target…. Seluruh pihak yang terkait dan terlibat dalam pengelolaan dan pengerjaan proyek ini dapat diseret di meja hijau untuk mempertanggungjawabkan tugas dan tanggungjawab yang dipercayakan padanya dihadapan hakim dan pengadilan. Dan berharap pihak pengadilan Republik Indonesia dapat memberi keadilan terhadap pembukaan bangunan Jalan Nasional yang mudah rapuh dan rusak total bahkan sangat bpotensi kecelakaan bagi pengendara bermotor roda dua, pembangunan ini bukan kepentingan pribadi melainkan kepentingan dan kesejahteraan rakyat banyak.
Beliau juga berterimakasih kepada ALIANSI MASYARAKAT SIPIL PEMERHATI PEMBANGUNAN KEPULAUAN NIAS (P. HL)
Sumber : Ketua dan Sekjen AMSP2-KN (Kepulauan Nias).