Reporter : Sendi
Kabupaten Cirebon detikjatim.id– Gugus tugas covid 19 kabupaten Cirebon di dampingi kasat intelkam Polresta Cirebon Kompol.Dodo Nurwenda. SH.M.si melakukan sidak ke lokasi yang di duga melakukan pelanggaran prokes di masa pandemi covid – 19, yang berlokasi di daerah kecamatan Talun kabupaten Cirebon, Sabtu 26/2/22
Di pimpin langsung oleh kasat pol-pp
Drs. Mochamad Syafrudin sidak di laksanakan beserta jajarannya, lokasi yang di tuju adalah water park yang berada di Ciperna kecamatan Talun kabupaten Cirebon.
Di lokasi tersebut di dapati bahwa ada sebuah kegiatan yang di laksanakan tanpa ada ijin dari gugus tugas covid kabupaten Cirebon, kegiatan yang di motori oleh sebuah organisasi profesi di bidang pendidikan.
Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) kabupaten Cirebon yang di pimpin oleh Iis Nurhartini.Spd.i membuat acara wisata edukasi dan manasik haji yang rencananya di gelar selama empat hari dengan jumlah peserta yang akan hadir kurang lebih 11.000 peserta anak didik ( PAUD ) pendidikan anak usia dini, belum terhitung orang tua siswa dan guru pendamping yang bertempat di water park Ciperna kabupaten Cirebon.
Iis sang ketua mengakui kesalahannya kepada penyidik PPNS yang mengintrogasi dirinya dan siap bertanggung jawab atas apa yang dirinya beserta rekan – rekannya lakukan saat ini.
Keterangan tersebut di dapat dari Dadang Triyono Kabid tibum Satpol-PP kabupaten Cirebon, dan sudah di BAP langsung di tempat oleh tim ppns kabupaten Cirebon.
” saat ini baru sebatas full baket pengumpulan bukti – bukti di lapangan serta saksi – saksi dan keterangan secara keseluruhan masih belum bisa kami berikan kesimpulan dan jawaban apa saja langkah selanjutnya yang mesti di tempuh dan sangsi apa yang mesti di terapkan karena perlu di runding kan dengan tim gugus tugas yang lain dan di kaji lebih dalam lagi” terang Dadang.
” Adapun untuk saudari Iis Nurhartini telah mengakui kesalahannya di depan para penyidik setelah di berikan pemahaman oleh tim gugus tugas covid 19 kabupaten Cirebon tentang undang-undang ke karantina’an di masa pandemi covid 19 serta bahayanya penyebaran virus Corona dan berkembang dan beradaptasi dengan varian baru yaitu delta dan omicrone”. Tutup Dadang Kabid tibum Satpol-PP.
Kedepannya adanya regulasi yang jelas dan tindakan hukum yang pasti maka semua pelanggaran itu tidak akan terjadi serta yang di harapkan oleh semua pihak adalah regulasi atau aturan yang jelas terkait perijinan kegiatan berkerumun di masa pandemi.
*Sendi*
Â