Reporter : Wefur
Ketapang detikjatim.id -Sebuah video merekam penangkapan pelaku pengedar narkoba viral di media sosial, Selasa (8/2/2022) malam.
Penangkapan pengedar narkoba ini cukup dramatis karena dilakukan di tengah jalan. Penangkapan tersebut dilakukan petugas kepolisian Polsek Sokobanah.
Dalam video yang beredar, petugas berpakaian preman meringkus empat orang pelaku di Kawasan Utara Sampang di Jalan Raya Ketapang.
Tampak pelaku mengendarai mobil double cabin warna putih jenis Mazda Hilux langsung dihentikan petugas usai terlibat aksi kejar-kejaran.
Penangkapan empat pelaku ini terbilang tidak mudah, saat dilakukan penangkapan mobil bernopol N 8173 YF berusaha melarikan diri dari kejaran polisi.
Penangkapan dipimpin Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko Haryono, terpaksa harus melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan pelaku.
Aksi kejar-kejaran pun berakhir setelah mobil dikendarai pelaku dipepet mobil petugas. Setelah itu, petugas tampak mengeluarkan empat orang lelaki dari dalam mobil.
Situasi di lokasi penangkapan begitu tegang. Pengendara di jalan tampak tak ada yang berani melintas.
Alhasil saat digeledah, polisi menemukan satu paket besar narkoba terbungkus jaket kain ditemukan di bawah kursi mobil bagian penumpang depan dengan total sebanyak 100 gram lebih.
Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko Haryono menuturkan, penangkapan empat pelaku pengedar narkoba terjadi pada pukul 17.50 WIB, Selasa sore.
“Iya benar, tadi pas waktu adzan Magrib, kita melakukan penangkapan di Jalan Raya Ketapang,” ucap Agung.
Ia menjelaskan, anggota tim mengejar mobil pelaku mulai dari arah Jalan Raya Tamberu Sokobanah sampai ke Jalan Raya Ketapang.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkoba di wilayah Sokobanah.
“Setelah diselidiki benar adanya dan mengarah kepada pengendara mobil putih double cabin ini,” tuturnya.
Adapun identitas keempat pelaku ialah berinisial K alias M (45), RD (22), A (17), dan G (22). Mereka beralamat warga Jember, Jawa Timur.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti seberat 103,24 gram narkoba jenis sabu. Mereka kini dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
“Kami hingga kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini,” tandasnya.