Karawang I Gerbang Indonesia – Satgas Covid-19 Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang melakukan tindakan tegas berupa penghentian secara paksa hiburan di pesta hajatan yang berlangsung di Dusun Kaliasin Desa Segarjaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang pada hari Sabtu 27/11/2021.
Ini dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang kepada pemangku hajat agar menghentikan acara hiburan di pesta pernikahan tersebut di Masa PPKM level 2 di wilayah kabupaten Karawang Jawa barat.
Salah satu pemangku hajat yang acara hiburan nya dihentikan ini berinisial (HS) adalah warga masyarakat Desa Segarjaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang. Warga tersebut mengadakan acara resepsi pernikahan keluarga nya selama 3 hari 3 malam tanpa ijin dan dimasa pemberlakuan PPKM level 2 di Kabupaten Karawang dan di dapati pula pelanggaran prokes di acara tersebut.
Adapun Satgas Covid-19 yang mendatangi lokasi hiburan itu terdiri dari Anggota kepolisian Polsek Batujaya yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Batujaya Iptu MARSAD SH.,MH beserta jajaran, anggota Koramil 0402 Batujaya, anggota Satpol PP Kecamatan Batujaya, dan Staf Nakes Puskesmas Batujaya.
Adapun sanksi yang diberikan Satgas Covid-19 hanya berbentuk penghentian acara hiburan supaya tidak dilanjutkan dan tidak ada pemanggilan ke kantor polisi kepada pelanggar tersebut. Ketika Satgas Covid-19 menerima aduan dari masyarakat bahwa ada yang melaksanakan acara tersebut tanpa ijin dan pelanggaran porokes aparat terkait langsung menindak lanjuti laporan tersebut dengan mendatangi nya.
Kepada media Gerbang Indonesia Kapolsek Batujaya Iptu MARSAD SH.,MH dilokasi mengutarakan “saya peringatkan tidak boleh mengadakan hiburan yang tanpa ijin dan apa lagi ini masih di masa PPKM level 2 dan tanpa penerapan prokes, oleh karna itu acara ini saya hentikan dan tidak boleh lagi dilanjutkan “ucapnya di atas panggung hiburan tersebut.
Oleh karna itu warga masyarakat khusus nya warga Kecamatan Batujaya diharapkan bisa lebih bersinergi dengan aparat yang tergabung di Satgas Covid-19 terutama pihak kepolisian agar segera melaporkan baik itu pelanggaran prokes ataupun yang lainnya.
“Sangat disayang kan ada kejadian seperti ini di wilayah hukum saya, dan saya ingin ini menjadi yang pertama dan terakhir dan tidak ada lagi pelanggaran prokes dan mengadakan hiburan tanpa ijin “tutup Kapolsek Batujaya. (Muhamad Yamin)