Reporter: Rudi Hartono
Medan | Gerbang Indonesia – Jelang Musyawarah Cabang (Muscab) III Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dewan Pengarus Cabang (DPC) Peradi Medan, mulai bergerilya mencari dukungan di antara sesama anggota DPC Peradi Medan. Suasana makin menarik dan panas, mengingat banyaknya tokoh-tokoh yang mulai malu-malu menciptakan lobi-lobi dukung mendukung untuk kepengurusan akan datang di Peradi Medan.
Eka Putra Zakran, SH, MH, salah seorang advokat yang merupakan anggota DPC Peradi Medan, mulai memberikan komentar dan ulasan mengenai hal ini. Alumni S1 FH UMSU dan menyelesaikan S2 di UNPAB ini memberikan pandangan hukum tentang musyawarah cabang ke tiga ini.
Ditemui di Kantor Grdung Peradi Medan, jalan Sungai Rokan Nomor 39, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, tanggal 28/12/21 , Selasa sore. Gedung megah yang dimiliki Peradi ini merupakan terbaik dan termegah se-Indonesia.
DPC Peradi Medan ini di pimpin oleh Charles Natigor Silalahi, SH, MH, selama kepemimpinannya 10 tahun terakhir ini telah mampu mewujudkan kemandirian dan kemapanan Peradi Medan. Semangat dan perjuangannya yang tangguh, memberi warna tersendiri dan menjadi parameter bagi para calon Ketua, Sekretaris dan Bendehara akan datang mencontoh kontribusi dan pemikiran beliau yang menjalankan amanah sejak tahun 2012 ini.
Peradi, merupakan organisasi Advokat yang telah tercantum pada UU Nomor 18 Tahun 2003, diharapkan menjadi lembaga penyeimbang bagi pencari hukum dan keadilan, sehingga penegakan hukum tidak tumpul atau tajam ke bawah. Dasar pelaksanaan Muscab ini telah ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) DPC Peradi Medan Nomor 098/SK Peradi Cab. Medan/IX/2021 tertanggal 23 Nopember 2021.
Berdasarkan hasil rapat keputusan pengurus harian DPC Peradi Medan, tanggal 10 Nopember 2021 tentang Panitia Pelaksana Musyawarah Cabang DPC Peradi Medan tahun 2021. Hasil keputusan itu menetapkan Faisal Putra, SH sebagai Steering Committee (SC), Syahrul Sitorus, SH, S.Sos, MH sebagai Organizing Committe (OC) dan beberapa seksi-seksi pendukung lainnya demi terlaksana muscab ini.
Diharapkan para calon yang berkompetisi dapat kiranya memantapkan konsolidasi internal dan lobi-lobi yang elegan dalam menjaring suara. Persaingan secara sehat, sportif, ksatria, mematuhi peraturan yang ada. Tidak pula melakukan tindakan kotor dan tidak terpuji seperti black campaign, money politic, culas, curang atau kecendrungan membuat perpecahan dengan isu SARA dalam menggapai dukungan para pemilik suara yang sah di Peradi.
Hal itu di pandang menjadi substansi pokok untuk menjaga Marwah advocat yang tergabung di Peradi, integritas, eksistensi dan kapabilitasnya secara kelembagaan untuk mewujudkan Peradi menjadi wadah tunggal Advokat di Indonesia.
Perhelatan Akbar dan suksesi kepemimpinan Peradi Medan ini dijadwalkan pada tanggal 26 Februari 2022. Lalu dengan berbagai pertimbangan antara SC, OC dan DPC, Muscab ini dipercepat menjadi tanggal 12 Februari 2022. Ada catatan penting dalam pelaksanaan Muscab ini karena muscab ini merupakan laporan pertanggungjawaban dari ketua priode 2017-2022 (LPJ), menyusun program kerja dan pasangan calon kandidat Ketua dan Sekretaris DPC Peradi yang baru periode 2022-2027.
Kapabilitas, kuantitas, aktualitas serta strong leader menjadi acuan dalam pemilihan ini agar kedepannya, Peradi mampu menyesuaikan dan berakselerasi terhadap perubahan-perubahan dalam kebijakan hukum, penguasaan delik dan produk hukum menjawab segala persoalan hukum yang makin kompleks untuk dipecahkan.
Netralnya panitia pemilihan (Panlih), tanpa ada unsur memihak pada salah satu calon, integritas yang terukur, serta tidak tersangkut dalam masalah korupsi, juga menjadi pertimbangan. Secara pribadi, diharapkan para Paslon dalam penyampaian gagasan visi dan misi tersirat kemampuan untuk bisa bekerjasama dengan berbagai instansi dan lembaga hukum pemerintahan, amanah dan visioner.
“Kemampuan menejerial, berdedikasi dan berjiwa pelayanan, taat asas dan UUD 45 serta Pancasilais, mencerminkan kualitas kepemimpinan yang tangguh”, pungkasnya mengakhiri pembicaraan. (Rho)