Penulis : KH.Hakam Ali. (Pengasuh Ponpes Darul iman alhakamy)
Kolom Agama detikjatim.id– Dalam agama islam tidak ada pelepasan kendali gharizah sexual untuk dilepaskan tanpa batas dan tanpa ikatan, untuk itulah maka diharamkannya zinah dan seluruh hal yang dapat menjerumuskan pada perzinahan.
Tetapi dibalik itu semua, islam juga menentang setiap tingkah laku dan perasaan yang bertentangan dengan gharizah ini, untuk itu maka dianjurkannya supaya kawin dan melarang hidup membujang (menjomblo) dan ber-kebiri
Seorang muslim tidak halal menentang perkawinan dengan anggapan bahwa hidup membujang itu demi berbakti kepada Allah swt, padahal secara jasmani dan rohani ia mampu kawin, atau dengan alasan supaya dapat seratus persen mencurahkan hidupnya untuk beribadah dan memutuskan hubungan dengan duniawinya
Nabi saw memperhatikan bahwa sebagian sahabatnya ada yang terpengaruh ajaran kependetaan/kerahiban nasrani yakni menjomblo demi mendekatkan diri kepada Allah swt, untuk itu maka beliau menerangkan bahwa sikap semacam itu adalah menentang ajaran islam dan menyimpang dari ajaran Sunnah Rasulullah saw, justeru itu pula, fikiran-fikiran Kristen semacam itu harus diusir jauh-jauh dari pola fikir muslimin
Seorang sahabat nabi Abu Qilabah mengatakan: “beberapa orang sahabat nabi saw bermaksud akan menjauhkan diri dari keduniawian dan meninggalkan perempuan (tidak kawin dan tidak menggaulinya) serta akan hidup membujang seumur hidup, maka menanggapi hal itu Rasulullah saw dengan nada penuh amarah berkata: “sesungguhnya orang sebelum kamu hancur akibat berlebihan, mereka memperketat terhadap diri-diri mereka, oleh karena itu Allah swt juga memperketat syariatnya, mereka itu tinggal di gereja dan kuil-kuil, sembahlah Allah dan jangan pernah sekutukan ia, berhajilah,berumrah lah, dan berlaku luruslah kamu, maka Allah pun akan meluruskan kepadamu.”
Lalu sebab hal itu turunlah ayat : “hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melewati batas, karena sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang melewati batas.” (QS.Al-Maidah : 87)
Imam mujahid berkata: ada beberapa orang sahabat Nabi saw diantaranya Usman bin madh`un dan Abdullah bin umar bermaksud untuk hidup membujang sepanjang hidupnya, serta berkebiri dan memakai kain karung goni, lalu Allah swt menurunkan QS.Al-maidah:87 tersebut
Imam bukhari juga meriwayatkan didalam kitabnya : “ada satu golongan sahabat yang datang ke tempat Rasulullah saw untuk menanyakan kepada isteri-isterinya tentang ibadahnya. Setelah mereka diberitahu, seolah-olah mereka menganggap ibadah rasulullah saw masih sedikit, kemudian mereka berkata-kata satu sama lain: dimana kita dilihat dari peribadi Rasulullah saw sedang ia diampuni dosa-dosanya yang telah lalu maupun yang akan datang? Salah seorang dianatar mereka berkata : saya akan puasa sepanjang tahun, dan tidak akan berbuka. Yang kedua mengatakan: saya akan bangun malam dan tidak akan tidur, yang ketiga berkata: saya akan menjauhkan diri dari perempuan dan tidak akan menikah selama-lamanya. Maka setelah kabar tersebut sampai kepada Rasulullah saw ia menjelaskan tentang kekeliruan dan tidak lurusnya jalan mereka, dan dia bersabda : “ saya adalah orang yang kenal Allah dan yang paling takut kepadanya, namun adakalanya saya bangun malam, adakalnya tidak. Adakalanya berpuasa, adakalanya berbuka puasa, dan sayapun juga menikah dengan perempuan, oleh karena itu barangsiapa yang tidak suka dengan sunnahku, maka dia bukanlah dari Golonganku.” (Al-Hadits)
Sayyidina Sa`ad bin abi waqash berkata : “Rasulullah saw menentang usman bin madh`un tentang rencananya untuk membujang seumur hidup, seadainya beliau mengizinkannya nisacaya kamu akan dikebiri.” (HR.Imam Bukahri)
Dan Rasulullah saw juga menyerukan kepada semua pemuda supaya kawin/nikah, dengan sabdanya sebagai berikut : “Hai para pemuda! Barangsiapa diantara kamu sudah mampu untuk kawin,maka kawinlah; karena kawin itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. (HR.Al-Bukhari)”
Dari sini sebagian ulama` berpendapat bahwa nikah/kawin itu wajib hukumnya, tidak boleh ditinggal selama ia mampu, namun sementara itu adapula Ulama` yang berpendapat bahwa nikah wajib hukumnya bagi orang yang telah ada keinginan dan mampu serta ditakutkan dirinya terjerumus pada perbuatan zinah
Setiap muslim tidak boleh menghalang-halangi dirinya untuk nikah karena kuatir tidak mendapat rezeki dan menanggung yang berat bagi keluarganya, tetapi dia harus berusaha dan berdo`a serta mencari anugerah Allah swt yang telah dijanjikan bagi orang-orang yang sudah menikah, Janji Allah swt dikatakan dalam Al-Qur`an : “kawinkanlah anak-anakmu (yang belum kawin) dan orang-orang yang sudah patut kawin dari hamba-hambamu yang laki-laki ataupun perempuan, jika mereka itu termasuk orang yang tidak mampu, maka Allah akan memberikan kekayaan kepada mereka dari anugerahnya.” (QS. An-Nur:32)
Rasulullah saw juga bersabda : “Ada tiga golongan yang sudah pasti akan ditolong Allah yaitu (1). Orang yang nikah dengan maksud menjaga kehormatan dirinya (2). Seorang budak mukatab, yang berniat akan menunaikannya (3). Seorang yang berperang dijalan Allah.” (HR. Ahmad,An-Nasa`I,Tirmidzi,Ibnu Majah, dan Al-Hakim).