Reporter : Nurul Azizah
– Kabar mengejutkan datang dari Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memecat Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi.
Dikabarkan bahwa IPW menilai keduanya harus dipecat sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri
“Kami meminta Kapolri mencopot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo terlebih dulu kemudian diperiksa oleh Propam Polri terhadap pelanggaran UUD 1945, HAM dan KUHAP serta Perkap,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso melalui pesan elektronik yang dipancarluaskannya, Sabtu (12/2/2022).
Selanjutnya hasil investigasi IPW di lapangan, sebut Sugeng, ada dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga yang merupakan pelanggaran HAM.
Pasal 28B ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Sementara Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan secara tegas penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan. Hal ini termaktub pada pasal 34 yang berbunyi, setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang
Sugeng mengatakan pelanggaran pada pasal itu terbukti dilakukan oleh Polda Jateng yang telah menangkap 60-an warga Desa Wadas tidak bersalah. Meskipun sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan.