Pemalang | Gerbang Indonesia – Kerusakan alam dan dampak buruk ekologi dari para pelaku perusak lingkungan adalah hal serius yang perlu disikapi demi kelangsungan hidup generasi anak cucu kita di Negeri ini.
Kami dari media Gerbang Indonesia menemui Ketua DPW Kawali Jawa Tengah, adalah Eky Diantara” dengan tegas memaparkan dengan perihal ini”. Mensikapi permasalahan terumbu karang di Karimunjawa Jawa Tengah yang sering rusak karena kapal Tongkang, Dewan Pimpinan Nasional ( DPN ) Kawali berpendapat, perlu ada kajian terhadap penerapkan langkah hukum terhadap Kapten dan Perusahaan, atas insiden kerusakan terumbu karang di Karimunjawa Jepara, Provinsi Jawa Tengah. DPN Kawali menyesalkan peristiwa tersebut bukan pertama kali terjadi, di mana ada kapal Tongkang yang merusak tatanan ekosistem dalam laut, yang secara otomatis dipandang sebagai sebuah problem bagi para pecinta lingkungan hidup, Kementerian dan Stakeholder yang terkait. “Sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perusakan kekayaan alam serta terumbu karang, lahan gambut dan hutan, kejadian tersebut dapat dikenakan sanksi, yang ancaman hukumannya pidana penjara. Terumbu karang yang telah hidup selama ratusan tahun dan hanya sehari rusak akibat kelalaian Kapten dan Perusahaan Kapal,” kata Puput Tri Dharma Putra Ketua DPN Kawali, ungkapan Eky menyambung pesan dari Puput TD Putra Jum’at (10/12).
Peristiwa tersebut menurut dia adalah pelajaran bagi bangsa Indonesia, harus ada regulasi atau aturan yang jelas dan mengikat agar peristiwa itu tidak terulang kembali. “Kepada semua pihak yang berkompeten menangani masalah ini yaitu KLHK, KKP, Kepolisian, Angkatan Laut, semua harus dapat bersinergi,” ujar Puput.
Sementara dari DPW Kawali Jawa Tengah melalui Ketua Eky Dirgantara menyampaikan pendapatnya (Minggu 12 Desember 2021).
“Dengan kejadian ini, regulasi atau aturan harus dibuat dengan sedemikian rupa, sebab Karimunjawa merupakan destinasi wisata yang sangat bagus luar biasa, baik domestik maupun Internasional. Disamping pulau-pulaunya yang unik, serta ekosistem bawah lautnya yang luar biasa, bagi para penyelam Karimunjawa memiliki keindahan tersendiri,” ucap Ketua Kawali DPW Jateng itu.
Karena itu ke depan harus dibuat suatu regulasi yang kuat, karena UU yang ada masih sangat lemah, selain itu harus dievaluasi secara total, baik UU ataupun peraturan yang ada agar ekosistem dan lingkungan hidup khususnya ekosistem laut bisa terjaga dengan baik. “Kawali akan mengambil sikap dibalik hikmah atas kejadian ini, kita harus mendorong untuk membuat dan menerapkan regulasi yang jelas tentang kapal Tongkang yang mau masuk ke wilayah Konservasi Balai Taman Nasional Karimunjawa,” ujar dia.
Eky berkata, perlu didukung juga oleh persyaratan dan aturan yang ketat dalam rangka menjaga ekosistem, dan hal-hal lain yang tidak diinginkan. “Hasil yang didapat dari tim investigasi harus dilaksanakan, baik sanksi pidana maupun penggantian terumbu karang yang rusak, dan hasil tersebut harus dilaporkan kepada pihak-pihak trekait termasuk kepada pelapor dan masyarakat setempat,” ujar dia.
Dari DPD Kawali Jepara sendiri, melalui Ketuanya Tri Hutomo, mengatakan “ kapal tersebut tentu masuk tidak seketika masuk, tetapi tentunya ada izin yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan atau operator. Tentang kenapa hal itu bisa terjadi itulah harus dijadikan pelajaran yang dapat diambil hikmahnya untuk suatu perbaikan sistem.
Tri Hutomo menjelaskan, tuntutan pembayaran kerugian kepada pemilik kapal meliputi kerugian berdasarkan perhitungan nilai ekologi, nilai ekonomi atau kerugian masyarakat, serta restorasi atau pemulihan lingkungan atas kerusakan ekosistem terumbu karang yang diakibatkan oleh kelalaian atau kesengajaan kapal tersebut.
Penghitungan itu didasarkan ketentuan Undang-Undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No.32/2014 tentang Kelautan. Ketentuan tersebut, bagi KKP menjadi penegas bahwa perlindungan pada terumbu karang mutlak harus dilakukan oleh siapapun di Indonesia.
“Untuk itu, BTN (Balai Taman Nasional ), KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan ) harus menindaklanjuti kejadian tersebut, supaya tidak berulang-ulang, berkoordinasi dan bekerja sama dengan KLHK dan instansi terkait lainnya,” pungkasnya. (Eko B Art)
Perubahan yang terjadi