22.4 C
Indonesia
Sab, 12 Oktober 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

22.4 C
Indonesia
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 3:04:45 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalami dugaan Pencairan Dana Hibah Jatim Melebihi Instruksi Mendagri

Reporter : Redaksi

Surabaya detikjatim.id

-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto menegaskan bakal mendalami keterangan saksi mantan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hari Nur Cahya Murni dalam sidang dugaan suap yang mendudukkan Sahat Tua P Simanjuntak sebagai terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Hari Nur Cahya Murni mengatakan bahwasanya Pemerintahan Provinsi Jawa Timur dalam mencairkan dana hibah selalu naik tiap tahun dan melebihi ketentuan dari Kemendagri.

Dijelaskan Nur Cahya, Kemendagri sudah mengingatkan supaya pemangku kepentingan di Pemprov Jatim tidak melanggar aturan.

Namun, hal tersebut banyak penolakan dari anggota dewan. Sehingga pada 7 September 2021 lalu ketua DPRD Jatim, terdakwa, sekda, dan beberapa pejabat lain berkunjung ke rumah mantan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hari Nur Cahya Murni. Pejabat tersebut mengeluh apabila dana hibah dipangkas karena rasanya seperti digorok

sidang dugaan suap yang mendudukkan Sahat Tua P Simanjuntak sebagai terdakwa

Nur Cahya juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan Pemprov Jatim tersebut telah melanggar aturan yang ditetapkan Kemendagri yakni penyaluran dana hibah tidak boleh melebihi 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

” Tapi faktanya mulai tahun 2018 sampai tahun 2022 penyaluran dana hibah untuk DPRD Jawa Timur terus meningkat melebihi apa yang disarankan oleh Kemendagri yang harusnya Rp 8,6 triliun kenyataannya naik Rp 9,2 triliun,” ujarnya.

Menanggapi keterangan saksi tersebut, Jaksa Arif Suhermanto menegaskan pihaknya akan menindaklanjutinya. Pun demikian terkait siapa yang menyetujui pencairan dana yang seharusnya menjadi tanggung jawab eksekutif dan legislatif tersebut.

” Tadi saksi dari Bappeda kan belum buka siapa yang harus bertanggung jawab, nanti kita gali terus dari keterangan saksi lainnya. Yang jelas ketika didalami hibah tahun 2021 sebesar 11,6 persen, 2022 mencapai 11,7 persen. Tahun sebelumnya malah lebih tinggi sebenarnya. Kami menemukan kenaikan itu terjadi sejak tahun 2018,” kata Arif Suhermanto JPU KPK.

Penentuan besaran dana hibah ini tidak luput dari persetujuan eksekutif dan legislatif. Dua lembaga tersebut memang diketahui memiliki wewenang merancang pengajuan dana hibah. (Redaksi/Tim)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles