26.4 C
Indonesia
Jum, 11 Oktober 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.4 C
Indonesia
Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:10:56 WIB

Lestarikan Tradisi Tangkap Ikan Sungai Salak

Reporter: Andri Sumandri

Rokan Hulu | Gerbang Indonesia – Pembukaan ikan larangan di Dusun Sungai Salak Julu Desa Sungai Salak Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau pada Sabtu (08/01/2022).

Berdasarkan dari keterangan saudara HARIANTO SIREGAR sebagai Imam Masjid As-Syuhada kepada media Gerbang Indonesia, “pembukaan ikan larangan merupakan tradisi tahunan yang sudah dilaksanakan 3 tahun belakangan. Kemudian, pengambilan ikan larangan dibuka berdasarkan kesepakatan tokoh alim ulama cerdik pandai, pemangku adat dan pemerintah yang ada di kampung tersebut.” tuturnya.

Pelaksanaan pengambilan ikan larangan berlangsung selama 2 hari, yakni mulai dari tanggal 08-09 Januari 2022. Kemudian, panitia pengambilan ikan larangan membuat kesepakatan biaya pengambilan ikan larangan, panitia menetapkan biaya sebesar Rp. 50.000 permasing-masing peserta.

Sementara itu, bagi peserta yang ikut sebagai peserta ikan larangan wajib mematuhi protokol kesehatan, tidak boleh menyantet ikan, satu pancing hanya diperbolehkan menggunakan satu mata kail, apabila terdapat menyantet ikan dan menggunakan mata kail lebih dari satu akan dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,-, dan dilarang membuang sampah sembarangan di area lubuk ikan larangan.

Uang yang terkumpul dari hasil biaya pendaftaran peserta, dikumpulkan sebagai sumber dana pembangunan dalam kampung seperti pembangunan sarana dan prasarana umum. (Andri Sumandri)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles