Nias | Gerbang Indonesia – LSM BAKORNAS DPD Kepulauan Nias datangi Kantor Desa Sinarakhi di Dusun II Kec. Hiliduho Kabupaten Nias (Rabu, 13/10/2021) berdasarkan aduan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Sinarikhi yang tidak sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa Bab VI Pasal 39 terkait Kepemilikan, Modal, Aset, dan Pinjaman BUMDES (seluruh atau sebagian besar kepemilikan modal BUMDES bersama yang dimiliki oleh desa sinarikhi kecamatan Hiliduho kabupaten Nias).
Firman Mendrofa selaku Kepala Desa Sinarikhi Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias, saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut bahwa salah satu aset BUMDES yaitu pengadaan Satu Unit Mobil Pick-Up L-300 BB 8019 VB pada tahun 2019 dengan harga 220 juta rupiah telah dibelanjakan dan status Kepemilikan STNK dan BPKB masih atas nama pribadi ketua BUMDES Sinarikhi Arisman Mendrofa saat pembelian di Padang ucap kades Sinarikhi.
“memang benar pak hingga saat ini status kepemilikan mobil aset BUMDES tersebut masih atas nama ketua BUMDES Arisman Mendrofa, saya beberapa kali menyampaikan ke beliau untuk segera mengurusnya untuk balik nama, namun alasan beliau adalah karena berbagai halangan karena banyak kesibukan dan kami berupaya untuk segera mengubah status kepemilikan tersebut menjadi Aset BUMDES Sinarikhi “, ungkap Firman Mendrofa (Kades Sinarikhi).
Di tempat yang sama Ketua BUMDES Sinarikhi Arisman Mendrofa mengatakan “begini pak ! Saya pribadi sebenarnya tidak ada niat untuk mengelapkan dana Desa untuk pembelian mobil pick-up tersebut. Sebab, saat kami membelinya di padang tidak bisa atas nama BUMDES Sinarikhi harus nama pembeli, kemudian mengapa masih belum balik nama ? Karena terkendala COVID- 19,”ucapnya.
Terus terang ya pak ! nyawa saya lebih berharga dari mobil itu, daripada saya terkena Covid-19, untuk mengurus surat-surat mobil tersebut di Padang, yang penting saat pembelian mobil aset BUMDES tersebut sudah sepengetahuan Kepala Desa kami. Kemudian bukan tidak diurus tapi masih ada kelengkapan berkas yang menjadi kendala,”tuturnya.
Yuli Irama Hulu selaku Ketua LSM-BAKORNAS DPD Kepulauan. Nias menyampaikan kepada awak media saat di wawancarai (Rabu, 13/10/2021) “hari ini kami menindaklanjuti aduan dari masyarakat Desa Sinarikhi bahwa kami menduga adanya Konspirasi dan penggelapan Dana pembelanjaan mobil tersebut, antara kepala Desa Dengan Ketua BUMDES sinarakhi terkait pengadaan Mobil Pick-up L300 dengan anggaran Rp. 220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah) yang seharusnya diperuntukan sebagai aset BUMDES sinarikhi.
Kami sebagai lembaga anti korupsi nasional, sudah menjadi tugas kami sebagai lembaga sosial control, maka dengan itu pernyataan ketua BUMDES sinarikhi, kami rasa tidak tepat dengan alasan COVID 19, bahkan anehnya lagi sudah dua tahun aset tersebut dibelanjakan namun status kepemilikan masih nama pribadi ketua BUMDes sinarikhi, yang artinya saat ini mobil tersebut bukan sebagai aset BUMDES sinarikhi, ini ada apa maksud tujuan kades dan ketua bumdes telah didiamkan selama dua tahun lebih ini pertanyaan besar bagi kami ada apa?.
Tetapi pembelian aset tersebut dari dana Desa yang bersumber dari APBN,” terangnya.
Bahkan masyarakat sinarikhi melihat mobil tersebut hampir 2 tahun tidak difungsingkan untuk kemajuan desa, seperti bangkai yang diparkir diteras rumah Ketua BPD, terkesan menghambur-hamburkan uang negara namun tidak bisa difungsikan untuk kemajuan ekonomi masyarakat, bahkan informasi dari masyarakat yang kami dapatkan mobil terbut jarang di rawat (ganti oli, dipanaskan), untuk itu kami mendesak Pemerintah Desa Sinarikhi Kecamatan. Hiliduho Kabupaten Nias untuk segera menyelesaikan masalah status kepemilikan aset BUMDES tersebut agar tidak menjadi penggelapan inventaris desa tersebut bagi masyarakat desa sinarakhi, jika hal ini tidak ada tindak lanjut maka kami dari LSM-BAKORNAS akan melaporkan hal ini ke pihak yang berwenang,”tandas ketua bakornas pulau Nias. (Fon zeb)