Reporter: Parianto
Bogor | Gerbang Indonesia – Maraknya praktik usaha galian C ilegal di Wilayah Timur Kabupaten Bogor, membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara)angkat bicara.
Wakil ketua (waka) LSM Penjara, Abah Rahya mengaku menurut beliau, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor terkait tambang Ilegal yang dinilai tidak tegas dalam menindak pengusaha yang melanggar izin usaha pertambangan di wilayah Bogor.
“Kegiatan tersebut sudah lama dilakukan, namun belum ada tindakan tegas dari Penegak Perda Kabupate Bogor,” Tegas Rahya, Minggu (15/10).
Foto: lokasi tambang Ilegal |
Saya menyebut, saat ini sedang marak dan menjamur seperti galian tanah merah dan galian batu karang atau galian limstun diatas tanah milik adat dan Perhutani.
Semua para pelaku usaha pertambangan ini adalah Ilegal, tidak mengantongi Ijin tambang sesuai undang-undang,” .
Di tempat terpisah Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan menjelaskan, jika persoalan legalitas tambang atau izin usaha tambang berada di provinsi. Namun dirinya tidak menampik, jika di wilayah Kabupaten Bogor masih banyak terjadi praktik usaha galian ilegal tersebut.
Foto: lokasi tambang Ilegal |
“Makanya nanti saya mau lihat, dan bikin laporan kajian untuk ditindaklanjuti ke provinsi,” singkatnya.
Masih dengan Rahya LSM Penjara” adapun lokasi galian tanah dan batu karang ilegal tersebut, diantaranya berada di Desa Lulut Kecamatan Kalapanunggal, Desa Nambo Kecanatan Kalapanunggal, Desa Kalapanunggal Kec. Kalapanunggal, Desa Sirnagalih Kecamatan Jonggol Galian Tanah merah di atas tanah lahan Aset Desa, Desa Sukanegara Kecamatan Jonggol Galian tanah merah, Desa Cibatutiga Kecamatan Cariu, Galian tanah merah, Galian Kadumanggu Kec. Babakan Madang, Galian Sukahati Kec.citeureup hingga saat ini menurut pantauan kami belom juga ada tindakan .
“Saat menutup percakapan Abah Rahya juga Sangat menyayangkan Praktik Usaha galian C ini dibiarkan apalagi galian galian seperti ini, tidak mengantungi izin Sama sekali(ilegal) dan dia juga mengatakan apakah ada oknum uknum dengan sengaja megambil keuntungan pribadi , sehingga pihak pihak terkait solah olah menutup mata dan telinga, kalaupun ada harapan kami selaku lembaga Swadaya Masyrakat (LSM)dan juga suda sangat jelas bahwa kami mempunyai legelitas Pemantau Kinerja Aparatur Negara , smoga pemerintah daerah dan pemerintah pusat cepat ambil tindakan serius praktik usaha ilegel tersebut”.(parianto)