21.5 C
Indonesia
Jum, 14 Februari 2025
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.5 C
Indonesia
Jumat, 14 Februari 2025 | 6:33:53 WIB

Masyarakat Resmi Buat Laporan Atas Penyelewengan Dana Desa Botohaenga, Meminta Bupati Nias untuk Turun Tangan

Reporter: Fon Zeb

Nias | Gerbang Indonesia – Masyarakat desa Botohaenga melaporkan kejadian penyelewengan dana desa mulai tahun 2018 sampai tahun 2021 kepada bupati Nias pada tanggal 07 Desember tahun 2021.

Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Masyarakat desa Botohaenga mengambil bagian untuk melaporkan penyelewengan dana desa beberapa item yaitu:

1. Anggaran dana desa tahun 2018 yang ditetapkan oleh Forum masyarakat desa Botohaenga pada tahun 2017 tidak di sesuaikan pelaksanaannya atau telah dilakukan perubahan saat dilaksanakan pembangunan pengerasan badan jalan pada tahun 2018 di desa Botohaenga.
2.Pada tahun 2018 pelaksanaan pembangunan raba beton salahsatu jalan yang dilakukan pengecoran badan jalan sepanjang kurang lebih 400 M secara dikerjakan asal-asalan tanpa memperhatikan kualitas ketahanan pembangunan.
3.Setiap tahun anggaran alokasi dana desa Botohaenga tidak pernah menyertakan papan informasi serta jumlah anggaran pada setiap pengerjaan fisik pembangunan.
4.bahwa pada tahun 2018 kepala desa botohaenga melakukan pemecatan secara sepihak kepada semua perangkat desa tampa surat peringatan satu dua dan tiga.
5.Kepala desa Botohaenga diduga kuat telah menyelewengkan dana Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Pemberdayaan esejahteraan keluarga (PKK), pos pelayanan terpadu (posyandu). Tahun 2018 sampai tahun 2021 belum menerima Honor pengurus tersebut.
6.Pada salah satu item tahun 2018 fisik pembangunan alokasi dana desa botohaenga sebagaimana tertuang dalam RAB dana desa, yaitu dilakukan pengecatan rumah masyarakat desa botohaenga dengan model ornamen Nias dan akan dibayarkan HOK pekerja sebesar 400 ribu setiap rumah tetapi kenyataan nya tidak terlaksana semua pengecatan tersebut.
7.Pada tahun 2019 salah satu item fisik pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa Botohaenga adalah pembangunan water closed (WC) yang mana disepakati oleh seluruh warga desa Botohaenga beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus menerima semua warga desa Botohaenga tetapi kenyataannya tidak berjalan sesuai pada RAB desa, masih ada beberapa warga desa belum menerima WC tersebut.
8.Pada tahun 2020 salah satu item fisik yang telah dianggarkan pada alokasi dana desa Botohaenga sebagaimana yang disepakati masyarakat desa Botohaenga yaitu pembelian mesin dengan merek Yamaha MZ,175 untuk pemberdayaan seluruh masyarakat desa Botohaenga, tetapi kenyatannya hanya kepada yang pro kepada kepala desa di berikan mesin tersebut, dan masih banyak laporan masyarakat desa Botohaenga dalam surat laporan tersebut belum tertuang dalam pemberitaan ini.

Atas laporan masyarakat desa Botohaenga kecamatan Bawolato menyertakan tanda tangan mereka dalam surat laporan tersebut untuk bisa di proses sesuai aturan Undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme. Dan serta peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Setelah diterima bupati Nias surat aduan masyarakat desa Botohaenga langsung diperintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD) untuk melihat dan mencari tau informasi di desa Botohaenga seperti apa kenyataan yang terjadi di desa Botohaenga pada tanggal 21 Desember tahun 2021, saat turun sidak Dinas PMD dan anggota kantor camat Bawolato, serta LSM Bakornas, ternyata kepala desa Botohaenga lagi tidak berkantor di desa Botohaenga. Selaku sekretaris Dinas PMD F. YAMAN LASE membujuk perangkat desa untuk memanggil kepala desa tersebut untuk menemui tamu dari Dinas PMD di kantor desa Botohaenga, tetapi informasi dari perangkat desa Botohaenga telah keluar rumah kepala desa Botohaenga.

Sebagai utusan Dinas PMD sekretaris Dinas langsung turun menenangkan warga desa Botohaenga atas laporan tersebut untuk di tindaklanjuti kepada atasan, saat disampaikan YAMAN LASE ungkapnya kepada warga saat itu, saya berharap kepada warga masyarakat desa Botohaenga agar masalah ini kita serahkan kepada pihak atasan kita jangan mengambil tindakan sendiri, ini akan di proses secara peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, tambah ungkapnya lagi, “kami lihatpun disini tidak menandakan kantor desa ini bendera Negara tidak ada foto pejabat Negara dalam ruangan kantor ini tidak ada, termasuk kebersihan seperti tidak pernah di sapu apalagi masuk kantor ungkapnya, bila pemerintahan desa tidak berkantor dan tidak bekerja untuk apa di berikan tunjangan, kita akan proses ini tandasnya saat itu.

Saat awak media berulang menjumpai konfirmasi kepada kepala desa Botohaenga di kantornya ternyata lagi tidak ada di kantor desa Botohaenga pada rabu 30/12/2021. Tetapi sebagai awak media berusaha menghubunginya melalui telepon selulernya tidak di angkatnya, dan awak media berusaha melakukan chat pribadi di whatsappnya tetapi teryata hanya di baca saja chat tersebut tidak mau memberikan tanggapan atas konfirmasi awak media. Seakan akan menutup diri.

Saat awak media temui kepala Dusun dua di kantor desa Botohaenga Nirwan Zebua ungkapnya, “selama ini pak banyak sekali keluhan warga desa Botohaenga tetapi apadaya kami sebagai anggota posisi kami terbatas menjawabnya, karena kepala desa kami jarang masuk kantor desa pak, hanya kami ini berdua saja kasi pemerintahan yang sering ada di kantor desa ini yang lain di rumah pak, inipun kami juga mengeluh pak tidak ada di ruangan kantor desa ini daftar hadir kami pemerintahan desa Botohaenga semuanya sudah di rumah kepala desa bahkan daftar buku tamu juga disitu semua.

Lanjut bebernya lagi kepada awak media, pagi-pagi ini tadi pak berdatangan masyarakat desa Botohaenga menanyakan HOK mereka kepada kami pemerintahan desa yang mana pada tahun 2020 untuk pekerjaan pembersihan lahan PKK yang belum terbayarkan pada hal ini sudah tahun 2021 tetapi masyarakat menagih harian mereka, saya kurang tau ada apa tidak dibayarkan oleh kepala desa HOK mereka saat itu dulu.

Tetapi saya sebagai anggota pemerintahan desa Botohaenga tidak bisa memberikan jawaban pembayaran yang pasti kepada masyarakat desa Botohaenga karena kepala desa jarang masuk kantor,” tutupnya.
‌
‌Salah satu kasi pemerintahan desa Botohaenga awak media temui, Sitialimah Aceh ungkapnya, “selama berapa tahun ini kami ini aja yang sering hadir pak di kantor desa ini mengingat kami patuh dalam aturan pemerintah, tetapi saya jujur selama hampir lebih satu bulan ini sudah jarang masuk kantor akibat ulah oknum wartawan pak menggangu aktifitas pekerjaan kami saya kurang tau apa nama medianya hanya nama oknum tersebut yang saya ingat yg sering di sebut Isan. Setiap datang dia di kantor desa ini membentak kami dan membuat kami tidak fokus bekerja di desa. Lanjut tuturnya,” kami sebenarnya pak banyak keluhan kami termasuk gaji kami belum terbayarkan selama enam bulan lagi padahal ini sudah mendekati tahun baru, tetapi bagaimana kami meminta Honor kami kepada kepala desa, sedangkan kepala desa jarang masuk kantor, mudah-mudahan pemerintah kabupaten Nias bisa memperhatikan kami di desa Botohaenga ini,” tandasnya,

Salah satu tokoh masyarakat desa Botohaenga, Taslin Lase menemui awak media, ungkapnya bahwa atas laporan kami kepada bapak Bupati Nias itu fakta yang terjadi di desa Botohaenga kami berharap kepada Bapak Bupati Nias dan bapak Inspektorat kabupaten Nias untuk mengaudit anggaran dana desa yang kami laporkan, kami percaya pemerintah tidak membiarkan uang Negara hanya demi kepentingan pribadi tetapi demi kepentingan umum dan memperlancar roda pemerintahan di wilayah Kabupaten Nias khususnya desa Botohaenga, kami memohon kepada Bapak Bupati Nias melalui media ini untuk secepatnya di proses atas laporan kami masyarakat desa Botohaenga karena ini adalah untuk kepentingan umum masyarakat desa Botohaenga, ” tandasnya. (Fon Zeb)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles