23.4 C
Indonesia
Sab, 12 Oktober 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

23.4 C
Indonesia
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 1:05:24 WIB

Menguburkan mayit kelain Daerah, Bolehkah? Bagaimana hukumnya? Simak artikel berikut

Penulis : KH.Hakam Ali (Pengasuh Pesantren Darul Iman Al-Hakami)

 

Kolom Agama detikjatim.id –sering dijumpai dalam masyarakat luas, seorang yang meninggal dunia di lain daerah oleh keluarganya diminta untuk di makamkan ke daerah lainnya. Bagaimana kita sebagai orang islam Indonesia yang notabene bermadzhab syafi`i memandangnya?
Menurut artikel yang telah diterbitkan oleh majalah al-ummah (majalah NU bangkalan) edisi 04 oktober 1990 dijelaskan oleh Al-maghfurlah KH.Abdullah Schal, dalam rublik asuhannya
Bahwa diperbolehkan memindahkan pemakaman mayit ke daerah lain dengan syarat yaitu mayit setelah terlebih dahulu dimandikan secara hokum syariah islam, dan dikafani serta pula di shalatkan dengan ketentuan jarak antara keduanya berdekatan, dalam artian tidak sampai mengakibatkan membusukkan bau mayit.
Demikian pula diperbolehkan memakamkan mayit ke daerah lain, bukan daerah mayit wafat apabila hal itu telah menjadi adat-istiadat dan kebiasaan di tempat tersebut, namun apabila bukan adat istiadat di tempat tersebut maka menurut sebagian ulama` seperti imam Al-mutawalli adalah hukumnya Haram.
Sedangkan menurut Al-imam Al-Baghawi dan lain-lainnya adalah hukumnya makruh,kecuali apabila pemindahan pemakaman tersebut di lakukan pada tempat-tempat suci;tanah suci seperti makkah,madinah dan baitul maqdis serta pemakaman para wali,ulama` salafus shalihiin. Dengan tujuan agar mendapatkan barakah, maka dalam hal itu diperbolehkan bahkan di sunnahkan sepanjang tidak di khawatirkan berobahnya bau mayit, Sebagaimana yang telah di jelaskan di dalam kitab Al-Fiqh `Ala Madzhibil Arba`ah I/537 .
Didalam hokum kebolehannya memindahkan pemakaman mayit, imam At-Turmusi memberi catatan sebagai berikut ini :
“memindahkan mayit dari tempat ia meninggal untuk di kebumikan di tempat lain, itu tidaklah haram manakala tidak di khawatirkan membusuknya bau mayit dan dilakukan terlebih dahulu dimandikan,dibungku kain kafan, dan di sembahyangkan namun apabila tidak maka hukumnya haram karena memandikan mayit,membungkus kain kafan dan men-shalatkan nya adalah kewajiban penduduk tempat si mayit meninggal dunia, dan kewajiban ini tidak dapat gugur sebab memindahkan mayit ke lain tempat.” Kitab At-Turmusi 3/462
Menurut hemat kami (Kh.Abdullah Schal :red), dari beberapa alasan diatas maka tidaklah berlaku pada pihak rumah sakit, jadi apabila seseorang wafat atau meninggal di rumah sakit maka para pegawainya tidak di bebani kewajiban untuk memandikan mayit,membungkusnya dengan kain kafan, dan men-shalat kannya. Karena status mereka adalah sebagai pegawai kesehatan yang datang dari berbagai daerah untuk tugas kemanusiaan.
Oleh sebab itu kami sangat sependapat dengan sebagian ulama` yang berpendapat jika menetapkan bahwa rumah sakit bukanlah tempat untuk meninggal, akan tetapi tempat untuk berobat dan penyembuhan/terapi.
Dengan demikian jika ada seseorang yang wafat di rumah sakit di suatu daerah, kemudian dibawa ke tempat asalnya si mayit untuk di kebumikan tanpa di mandikan terlebih dahulu di rumah sakit ataupun di kafani dan di shalatkan disitu, maka hukumnya di perbolehkan.
Semoga kita dapat mengikuti saran dan pendapat dari ulama`-ulama` shalihin.
Saksikan terus kolom agama di website kesayangan kita detikjatim.id
Kritik dan saran silahkan menghubungi bagian redaksi.

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles