Reporter : Redaksi
– Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, diperiksa KPK terkait kasus dana hibah APBD Pemprov Jawa Timur.
Kakak kandung Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.55 WIB. Ia pun mengkonfirmasi pemeriksaannya terkait kasus korupsi dana hibah tersebut.
“Ya itu kalau di surat panggilannya terkait dengan masalah Jawa Timur,” ujar dia kepada wartawan, Kamis (22/8).
“Iya [terkait korupsi dana hibah],” sambungnya.
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur itu menyebut akan memberi keterangan sesuai dengan yang diketahuinya seputar kasus tersebut.
“Enggak ada [persiapan], ya apa pun yang ditanya saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada,” pungkasnya.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menghadiri penyerahan 34 program pemberdayaan lintas kementerian untuk reforma agraria di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (21/9/2022).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.
Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.
Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.
Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara.
Pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut. Dalam pengembangan itu, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun identitasnya belum dibeberkan. Begitu juga konstruksi kasusnya.
Berdasarkan perannya, empat tersangka merupakan penerima. Tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.
Sementara, 17 tersangka sisanya berperan sebagai pemberi. Sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.(Tim Redaksi)