Reporter : Moh.Solehuddin
-Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus pemuda asal Warugunung, Karang Pilang, kota setempat yang terlibat peredaran narkoba jaringan narapidana salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas).
Pemuda berinisial TPS (28) itu bertugas sebagai kurir. Dia diringkus di rumahnya usai mengambil ranjauan paket sabu sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (7/2/2022).
Saat digeledah ditemukan barang bukti 14,5 gram sabu lengkap dengan pipet, kartu ATM dan handphone terbungkus kotak kecil, yang dilakban.
“Barang bukti itu disimpan di dalam kotak yang dilakban coklat,” jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri pada wartawan detikjatim.id Senin (14/3/2022).
“Barang bukti itu disimpan di dalam kotak yang dilakban coklat,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Senin (14/3/2022).
Daniel menjelaskan, dari hasil interogasi, tersangka mengaku jika paket sabu itu didapat dengan cara ranjau atas perintah salah satu bandar yang masih mendekam dalam lapas.
“Bandar tersebut berinisial JF. Pelaku diminta mengambil ranjauan tersebut di Jalan Arjuna, Surabaya, untuk diranjau kembali,” katanya.
Namun sebelum TPS mendapatkan perintah lanjutan dari sang bandar, tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terlebih dahulu melakukan penyergapan.
“Dari pengakuannya, sekali meranjau mendapatkan komisi uang jutaan rupiah,” tandas Alumni Akpol Tahun 2004 itu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.