20.8 C
Indonesia
Kam, 13 Februari 2025
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

20.8 C
Indonesia
Kamis, 13 Februari 2025 | 4:27:41 WIB

Nelayan di Sumenep Diciduk Setelah Bawa Kabur Anak di Bawah Umur ke Hutan

Reporter : Redaksi

Sumenep detikjatim.id

-Kasus pelarian nelayan asal Desa Sabuntan, Kecamatan/Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep dengan inisial NY (37), yang membawa kabur seorang anak di bawah umur, akhirnya mendapat penyelesaian.

Tim Polsek Sapeken berhasil menangkap NY di tempat persembunyiannya, yaitu di sebuah hutan di Dusun Cermen Kampung Sasampan, Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken.

“NY dilaporkan telah membawa lari anak di bawah umur yang kita sebut saja dengan nama Bunga. Dugaan kuat, NY melakukan tindakan tak senonoh terhadap Bunga,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (6/8/2023).

Kejadian ini terungkap ketika Bunga tiba-tiba menghilang dari rumahnya. Dugaan muncul bahwa Bunga dibawa kabur oleh NY. Keluarga Bunga, bersama dengan paman korban yang bernama AR, melaporkan insiden ini ke Polsek Sapeken dan mulai melakukan pencarian.

“Hingga akhirnya, kami menemukan Bunga bersembunyi di sebuah hutan di Dusun Cermen Kampung Sasampan, Desa Sabuntan, bersama dengan NY,” jelas Widiarti.

Polsek Sapeken dari Polres Sumenep segera mengambil langkah cepat dengan menggunakan kapal kayu untuk mencapai Desa Sabuntan dan mengamankan NY. Kemudian, NY dibawa ke Polsek Sapeken. “Berdasarkan hasil interogasi, NY membawa kabur korban yang masih di bawah umur, dan dia telah melakukan tindakan asusila terhadap korban sebanyak 2 kali,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, NY dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara,” tutup Widiarti. [Redaksi Sumenep]

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles