Reporter : Tashadi
BREBES – Anggota Masyarakat Hukum Kesehatan (MHKI) Jawa Tengah, M Iqbal Yulianto menyoroti pernyataan Kementrian kesehatan (Kemenkes) terkait obat warung bisa mengurangi gejala klinis pasien COVID-19.
Adapun istilah obat warung merujuk pada obat-obatan bebas (over the counter/OTC) yang dapat diperoleh di warung tanpa resep dokter. Menurut Kemenkes, penggunaan obat warung tidak bisa memberikan kesembuhan total kepada pasien virus corona (Covid-19) varian Omicron.
“Kami harap pemerintah dalam hal ini Kemenkes untuk mempermudah stok obat Over “The Counter/OTC” untuk penanganan COVID-19 di Apotek dan Toko Obat. Dan harganya juga dipermurah agar terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga Apotek dan Toko Obat di daerah terpencil dapat melakukan upaya preventif dan promotif ” kata M Iqbal Yulianto, Minggu 6 Maret 2022.
Iqbal yang juga Direktur Kesehatan, Kesejahteraan, dan Pengabdian Masyarakat Sepakat Brebes Bermartabat. menyebut jika obat warung tidak bisa dikonsumsi untuk mengobati dan menyembuhkan penyakit covid 19 omicron. Dan tidak bisa dikonsumsi dengan dosis dan cara yang tidak benar. Tuturnya
Lanjut M.iqbal, Jika tidak sesuai dapat menyebabkan efek samping yang berbahaya,” imbuhnya.
Menurut dia, M.iqbal distribusi obat itu harus jelas, dan bisa di telusuri dengan mudah jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mulai dari perencanaan, pengadaan, penyimpanan dan Penyaluran.
Pemkab Brebes harus mendukung tentang pernyataan tersebut
“Jangan sampai obat bisa dijual ditempat tempat ilegal. Tidak dijamin keasliannya, bahkan menjual obat yang sudah kadaluarsa. Untuk itu Apoteker harus tetap menjadi garda terdepan menghadapi COVID-19″ ungkapnya.
M.iqbal juga menegaskan,Menurutnya, sesuai UU 36 tahun 2009
Pasal 108 ayat (1) ‘Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.
UU 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.tandasnya
Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah apoteker (PP 51,2009 ; Permenkes RI, 2014). Peran apoteker dalam Pharmaceutical Care dimulai dengan menilai kebutuhan penderita. Selanjutnya mengidentifikasi masalah yang berkaitan
dengan penggunaan obat, mengatasi DRP (Drug Related Problem) dan mencegah terjadinya DRP yang potensial, pemberian informasi dan edukasi kepada pasien
untuk mempercepat proses penyembuhan, mencegah bertambah parah atau
mencegah kambuhnya penyakit.
Apoteker, kata Iqbal, merupakan tenaga yang berwenang. Apoteker sebagai SDM yang perlu didukung dan diberikan advokasi hukum sebagai bekal melaksanakan kewenangan di Apotek. Apabila menghadapi situasi yang dilihat, didengar dan dirasakan melanggar Undang-Undang dapat melaporkan kepada pengurus setingkat diatasnya. Sehingga ketahanan Kesehatan Nasional dapat terwujud.
Hal ini sejalan dengan pernyataan ketua DPR RI puan Maharani
“Khusus di bidang kesehatan, kita dapat merasakan bahwa ketahanan nasional masih perlu untuk ditingkatkan, baik dari sisi fasilitas kesehatan, maupun ketersediaan tenaga kesehatan,” kata Puan dalam Webinar Nasional IV Bulan Bung Karno yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pusat PDIP, yang bertema ‘Politik Kesehatan Berdikari’, di Jakarta,
M. Iqbal yang juga Pengamat Keberpihakan Hukum pada Tenaga Kesehatan ini menyatakan siap mendukung Apotek yang saat ini adalah sarana resmi penyedia obat agar menjadi fasilitas tempat praktek apoteker yang mandiri dan berkontribusi pada kesehatan bangsa.
“Pasien dengan bertemu apoteker diharapkan menjadi memahami cara mendapatkan, menggunakan, menyimpan dan membuang obat dengan benar sehingga kesembuhan menjadi optimal bagi pasien yang datang berkunjung,” pungkasnya.