Reporter : Aan
– Seorang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polres Madiun, Aiptu Parman Budi Santoso dipecat gegara terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pemecatan Parman sebagai anggota Polri dilakukan setelah surat keputusan Kapolda Jatim keluar akhir November 2024.
Kapolres Madiun, AKBP Muhamad Ridwan yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (18/12/2024), membenarkan pemecatan Parman karena terbukti bersalah dalam kasus narkoba.
“Ya (terbukti edarkan narkoba). Saat ini yang bersangkutan menjalani hukuman di Lapas Kelas I Madiun,” ujar Ridwan.
Ridwan mengatakan, upacara pemecatan Parman dari keanggota Polri sudah dilaksanakan di Lapangan Tribrata Polres Madiun pada Senin (16/12/2024). Pemecatan Parman lantaran yang bersangkutan melanggar kode etik profesi Polri setelah terbukti di pengadilan mengedarkan narkoba bersama seorang anggota Polsek Genteng Surabaya.
“Anggota yang berprestasi tentu akan kami beri reward. Sementara anggota yang melakukan pelanggaran, tindak pindana dan sebagainya akan diberikan punishment sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ridwan.
Upacara pemecatan Parman tetap dilakukan meski yang bersangkutan tidak hadir. Biasanya pelepasan baju dinas kepolisian dilakukan saat prosesi upacara pemecatan seorang anggota Polri. Sebagai gantinya, foto Aiptu Parman dibawa ke depan Kapolres Madiun, AKBP Muhamad Ridwan selaku inspektur upacara secara simbolis melakukan prosesi pemberhentian dengan tidak hormat. Menurut Ridwan, Parman yang sebelumnya bertugas sebagai Bhabinkamtibnas Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, dinyatakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal 13 huruf (e) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
“Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semuanya untuk tidak melakukan pelangaran hukum . Terlebih pelangaran disiplin dan kode etik profesi Polri mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga, dan mencoreng nama baik institusi Kepolisian,”kata Ridwan. Ridwan berharap pemecatan Parman dapat menjadi pengingat bagi seluruh personel untuk menjaga integritas, mematuhi hukum, dan menjunjung tinggi kode etik profesi dalam menjalankan tugas. Diberitakan sebelumnya, Aiptu Parman Budi Santoso dan Aiptu Deddy Sukmawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (18/7/2023).
Dalam berkas putusan perkara nomor 64/Pid.Sus/2023/PN.MJY, Bhabinkamtibmas Polres Madiun yang bertugas di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan dan anggota Polsek Genteng Polrestabes Surabaya itu terbukti menyediakan sabu untuk Subandi, seorang pengedar sabu di Kabupaten Madiun. “Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun dan denda sejumlah Rp 800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 1 bulan,” tulis majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dalam petikan putusan perkara nomor 64/Pid.Sus/2023/PN.MJY yang salinannya diterima detikjatim.id, Kamis (20/7/2023). (Aan/Tim Redaksi Madiun)