Reporter : Send
Kabupaten Cirebon detikjatim.id– Terkait acara simulasi manasik haji yang di gagas oleh Himpaudi kabupaten Cirebon sampai berita ini tayang belum ada titik terang nya akan kepastian hukum nya.
Hal tersebut di karenakan pihak penyelenggara dalam hal ini Himpaudi kabupaten Cirebon tidak hadir dalam persidangan awal penetapan sangsi apa yang akan di berikan oleh pihak pengadilan negeri kabupaten Cirebon.
Dadang Kabid ketertiban umum satpol PP kabupaten Cirebon menerangkan hal tersebut saat di temui di tempat kerja nya Selasa 01-03-2022 lalu.
“Kami masih belum bisa menerangkan sangsi apa yang akan di tetapkan terkait kasus pelanggaran prokes Jumat 25 – 02 – 2022 lalu, hal tersebut di karenakan panitia pelaksana kegiatan kemarin tidak hadir dalam undangan yang di sampaikan secara lisan kemarin di lokasi kejadian perkara di saat kejadian itu berlangsung” terang Dadang.
Di tempat berbeda dan waktu yang berbeda bertempat di kantor dinas pendidikan kabupaten Cirebon, Rabu 02 – 03 – 2022 di temui oleh kepala bidang pendidikan anak usia dini Ade Kandar menjawab pertanyaan wartawan yang mempertanyakan keterkaitan dengan dinas pendidikan kabupaten Cirebon terkait akan ada atau tidak rekomendasi ijin acara tersebut.
“Kami dinas pendidikan bidang pendidikan anak usia dini dengan tegas acara tersebut tidak kami rekomendasikan dan kami sudah menghimbau agar acara tersebut di tunda terlebih dahulu, dan terkait acara tersebut di luar tanggung jawab kami” jawab tegas Ade Kandar.
Jadi kesimpulannya bahwa acara pada hari Jumat tanggal 25 – 02 – 2022 lalu dinas pendidikan menyatakan tidak bertanggung jawab atas acara tersebut, dan panitia penyelenggara acara mangkir dalam persidangan Selasa lalu.
*Sendi*