Reporter: Redaksi
– Pemerintah Kabupaten Sampang komitmen mendukung pemberantasan rokok bodong. Sosialisasi gempur rokok ilegal dilaksanakan di Balai Desa Pangereman Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.
Senin (14/08/2023)
Dalam acara tersebut dihadiri:
Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang beserta para anggota,Kantor Beacukai Pamekasan,Hakim Pengadilan Negeri Sampang,Forkopimcam Kecamatan Ketapang,Kepala Desa Pangereman,Satlinmas Desa Pangereman
Dan Para Tokoh Masyarakat Desa Pangereman.
Sebelum melaksanakan sosialisasi Perundang undangan tentang cukai, terlebih dahulu dilaksanakan pengukuhan terhadap 10 Satlinmas Desa Pangereman Kecamatan Ketapang
Kepala Satpol PP Sampang Suryanto menyampaikan, kepada para Satlinmas yang sudah dikukuhkan, agar bisa berperan aktif untuk membantu masyarakat dan Pemdes setempat, dan terkait sosialisasi gempur rokok ilegal masif dilakukan untuk mengedukasi masyarakat. Setiap ada event yang digelar pemerintah, sosialisasi terus disisipkan.
Dengan sosialisasi masif itu, diharapkan masyarakat sadar bahwa produksi hingga menjadi konsumen rokok ilegal tidak diperbolehkan. Sebab, rokok tanpa pita cukai itu merugikan negara.
”Harapan kami, semua masyarakat yang hadir mengerti tentang larangan produksi rokok ilegal, sehingga masyarakat juga mengambil peran untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sampang,” harapnya.
(Tim Redaksi Sampang)