21.1 C
Indonesia
Sen, 2 Desember 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.1 C
Indonesia
Senin, 2 Desember 2024 | 1:35:48 WIB

Pihak Kedua “Penieli Larosa” Merasa Dirugikan atas Tersebarnya Berita Acara Pertemuan Sengketa Perbatasan Tanah 

Reporter: Paskalis Hulu

Nias | Gerbang Indonesia – Media Gerbang Indonesia diundang jumpa Pers oleh “Penieli Larosa” terkait tentang Hasil Berita Acara Persengketaan Pembatasan Tanah yang berlokasi di Dusun II Desa Dahana Kecamatan Gunungsitoli Idanoi-Kota Gunungsitoli.

Beliau menyampaikan kekecewaannya kepada Kepala Dusun II bahwa tanpa dihadiri oleh Pihak Kedua Penieli Larosa (alias Ama Tien Larosa). Kepala Dusun II (alias “AL”) mengambil keputusan bersama para Tokoh Masyarakat desa Dahana, BPD Desa Dahana di Dusun II dan unsur Perangkat Desa Dahana lainnya, tanpa dihadiri oleh Pihak Kedua (alias “PL”). Beliau menyampaikan bahwa “Saya tidak setuju dan tidak menerima hasil keputusan Pertemuan Sengketa Pembatasan Tanah tersebut,” tuturnya.

saya merasa dirugikan dan dikucilkan atas Hasil pertemuan sengketa pembatasan tanah antara Pihak Pertama: EML (Sebagai ASN di salah satu Instansi di Pemkot Gunungsitoli) dan Pihak Kedua: “Peniel Larosa” sebagai ahli waris dari Alm. TALIFAO LAROSA DAN IBU NURDELIMA LASE. Padahal saya memiliki sertifikat tanah tersebut (SK: Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara di Medan, 16-03-1994; Nomor: 1474/HM/22.11/94.- Penerbitan SERTIFIKAT/Gunungsitoli, 26/03/1994-NIAS) sebagai pegangan hak milik yang sah,” pungkasnya.

Saya tidak setuju berdasarkan hasil keputusan musyawarah tersebut, saya merasa dirugikan sebagai hak milik yang sah dan berbadan Hukum Negara”. Dan beliau mengharapkan kita sebagai Warga Negara yang taat akan Hukum, tentu kita akan menempuh ke jalur hukum sesuai UU yang berlaku di NKRI”. Tutupnya kepada awak media. (Paskalis Hulu)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles