Bogor | Gerbang Indonesia – Beberapa hari yang lalu Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (INSPIRA) melakukan ujuk rasa di dua titik berbeda di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, pada Jum’at 19 November 2021.
Unjuk rasa yang pertama digelar di Kantor Bupati Bogor berlanjut ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor. Ketua umum INSPIRA cabang kabupaten Bogor, M. Hafiz mengatakan dalam orasinya,” Pembangunan Proyek RSUD Parung Kabupaten Bogor yang berada di Kampung Cogreg Desa Cogreg Kecamatan Parung Kabupaten Bogor dengan nilai proyek sebesar Rp. 93 Miliar diduga mal administrasi terkait pengurugan tanah.
Menurut M. Hafiz, diduga kuat tanah yang di gunakan untuk pengurugan situ/rawa di lokasi proyek Pembangunan RSUD Parung Kabupaten Bogor menggunakan tanah ilegal, yang berasal dari lingkungan perumahan dan beberapa titik lainnya,”ungkapnya.
“Kami menduga, Pemerintah Kabupaten Bogor Khusus nya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan lengah dalam mengawasi masalah dokumen perlengkapan pertambangan sebagaimana telah diatur dalam UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, serta UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Dan UU RI nomor 32 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup,” tuturnya.
Beliau juga menjelaskan, sebelum melakukan aksi unjuk rasa pihak dari PT.JAYA SEMANGGI ENJINIRING meminta bertemu untuk membicarakan prihal unjuk rasa yang akan digelar. Pertemuan berlangsung di salah satu rumah makan yang ada di Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Dari hasil pertemuan itu kami tetap akan menggelar unjuk rasa, tetapi nampaknya dari pihak PT tidak terima dan mengeluarkan nada ancaman. “Sok kalo ingin melakukan aksi, saya ikutin dari belakang sambil bawa tentara saya” cerita Aditya salah satu kader INSPIRA, sambil menirukan perkataan dari pihak PT JSE
Sudah sepatutnya Proyek yang berasal dari anggaran negara sudah seharusnya tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. Namun cukup mengagetkan, karena di Kabupaten Bogor terdapat proyek yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor diduga menabrak aturan hukum. (Dedy)