Reporter : Dedi
Aimas Sorong Papua Barat Daya detikjatim.id
– Sekertaris Pendidikan, dilarang menerima uang bonus atau uang ucapan terima kasih dari Proyek-proyek pada Dinas Pendidikan di wilayah kerja Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya. Rabu (17/10), Indikasi tersebut ditemukan di salah satu di daerah Aimas Kabupaten Sorongpada instansi Dinas Pendidikan.
Yang mana IA oknum sekertaris yang juga Pj Kepala Dinas tersebut diduga menerima uang dari hasil pembangunan Gedung sekolah SD Negeri 13.
” Kami mendapatkan informasi dari salah satu warga bahwa ada pembangunan sekolah yang mana dalam setahun ada y2 kali pembangunan dengan nilai milyaran rupiah”ucap Dedi Sekretaris Ikatan Media Online (IMO) Indonesia wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, saat ditemui di Sorong Kabupaten.
Sembari menambahkan bahwa pihaknya hanya menerima keluhan tersebut. Namun akan di kembangkan atau di konfirmasi lebih lanjut atas dugaan tersebut.
” soal benar atau tidak Pj menerima suap dari hasil proyek-proyek di dinas pendidikan kami masih akan konfirmasi. Sekaligus lagi IA menerima suap atau tidak akan kami cek, sebagai media saya akan konfirmasi dan IA bisa klarifikasi kembali benar atau tidaknya dugaan suap di tunjukan kepadanya”bebernya kepada media ini.
Lebih lanjut, Dedi yang juga sebagai wartawan sehari-hari di wilayah Sorong tersebut meminta kepada yang bersangkutan harus bisa menjelaskan lebih jauh tentang tuduhan tersebut.
Karena menurutnya bahwa ada permainan di Dinas tersebut karena dugaan kecurangan sudah tercium jauh-jauh hari. Yang mana bahwa PJ tersebut merupakan orang ke dua atau ke tiga selama setahun.
Dan ini merupakan yang beberapa kalinya oknum-oknum atau pelaku korupsi kerap kali melakukan perbuatan penyuapan hingga berakhir pada dugaan korupsi.
” sudah tidak jelas oknum-oknum di dinas pendidikan. Karena setiap kita wartawan ingin konfirmasi proyek, pasti jawaban kepala dinas diganti atau pensiun”jawabnya, sembari meniru bahasa-bahasa orang dinas. Ya kami minta bupati atau yang lebih tinggi untuk memberhentikan atau pecat agar yang bersangkutan tidak bisa menerima Gaji pensiun, karena sudah sekian tahun mereka bermain dan melakukan aksi sogok menyogok hingga korupsi di ruang lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Kabupaten Sorong.
Sementara itu, saat di konfirmasi Pj Kadis Pendidikan, ia mengatakan bahwa masih sibuk dan menunggu bendahara yang bersangkutan untuk menjawab pertanyaan wartawan atau jurnalis yang hendak melakukan konfirmasi.(Dedi)