Reporter : Sendi
Kabupaten Cirebon – Fenomena carut marut terkait truk yang over dimensi dan over loud disertai penegakkan hukum terkait kendaraan ODOL berdampak kepada biaya operasional dan penghasilan serta upah para pengemudi, dimana perusahaan untuk kebutuhan biaya operasional semua di bebankan kepada pengemudi.
Contoh halnya solar, Tol, kerusakan kendaraan, pungli di jalan, kecelakaan, transfer muatan dan lainnya semua di bebankan kepada pengemudi, namun terkadang pihak pengusaha jasa angkutan tidak mau tau akan hal tersebut.
Dengan demikian seorang pengemudi dimana seharusnya konsentrasi dalam membawa armada dan selalu senantiasa menjaga keselamatan dirinya dan orang lain tidak harus di bebani oleh persoalan – persoalan yang lainnya.
Oleh karena itu pengemudi wajib memiliki payung hukum agar memiliki daya tawar dan nilai jual kepada perusahaan yang mempekerjakannya, tertuang nya dalam undang-undang tentang pelaku transportasi salah satu nya pengemudi harus memuat hak dan kewajiban termasuk standar upah.
Adapun pelaku tranportasi itu di antaranya pengusaha angkutan dan pemilik barang, semua memiliki kewajiban standar keselamatan jalan disertai sangsi jika mereka lalai.
Seorang pengemudi dalam melaksanakan pekerjaan nya memiliki tanggung jawab yang berat selain membawa aset perusahaan mereka pun harus mengutamakan keselamatan baik dirinya maupun orang lain.
Oleh karena itu pengusaha angkutan pun dalam merekrut pengemudi harus mewajibkan pengemudi yang sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan serta memiliki sertifikat uji kompetensi, sehingga perusahaan pun akan terlindungi aset yang mereka miliki.
Seperti halnya baik kendaraan maupun barang yang nilainya miliaran, begitu pula mampu melindungi nyawa manusia yang ada di jalan raya ( tidak mencelakakan orang lain ).
Pengemudi adalah ujung tombak dari keselamatan dan merupakan aset bangsa seperti rekan sejawat nya pilot dan nahkoda di mana standar pendidikan kompetensi berikut standar upah sudah demikian tertata dengan baik akan tetapi pengemudi angkutan umum baik barang maupun orang tidak jelas standar pendidikan, kompetensi, maupun upah.
Dengan demikian akhirnya mereka terkadang ugal-ugalan di jalan, kejar setoran menghindari operasi di jalan membawa muatan berlebihan karena mereka tidak memahami akan sebuah keselamatan karena banyak beban permasalahan yang ada di benak pikiran mereka.
Sudah saatnya pengemudi di berikan payung hukum, standar pendidikan, pelatihan, dan kompetensi serta upah yang jelas untuk meningkatkan wawasan pengetahuan ( skill, attitude, knowledge ) untuk meningkatkan sumber daya manusia di bidang transportasi.
Agar tranportasi di Indonesia tertib aman dan lancar karena para pengemudi yang berada jalan raya mampu melindungi dirinya dan orang lain, bukan menjadi algojo yang setiap saat bisa membunuh siapa saja yang berada di jalan raya.