21.1 C
Indonesia
Sen, 2 Desember 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

21.1 C
Indonesia
Senin, 2 Desember 2024 | 1:14:19 WIB

Polisi Tak Pernah Ada Pembiaran Terkait Kasus yang Ditangani

Reporter: Arifin

Kupang | Gerbang Indonesia – Kapolres Kabupaten Kupang, AKBP. Aldinan R.J.H. Manurung, SH., SIK., M.Si, melalui Bag Humas Polres, Aiptu Lalu Randy Hidayat, menegaskan terkait adanya tudingan, bahwa Polisi sengaja lakukan pembiaran terhadap kasus pembunuhan yang terjadi di daerah Penfui beberapa waktu yang lalu, sesungguhnya Polisi dalam hal ini Polres Kabupaten Kupang, maupun Polsek Kupang Tengah tidak pernah ada Pembiaran terhadap kasus tersebut.(8/1/2021).

” Kami Polisi tidak pernah sekalipun melakukan pembiaran terhadap setiap kasus yang ditangani, tapi karena memang setiap kasus itu berbeda-beda tahapan atau prosesnya, tergantung adanya petunjuk dan alat bukti yang didapatkan oleh penyidik yang menangani. Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan kami lakukan pembiaran ” ungkap Kapolres, sebagaimana disampaikan oleh bag Humas, Aiptu Lalu Hidayat.

Sementara itu, Kapolsek Kupang Tengah, Iptu Elpidus Kono Feka,S.Sos, akhirnya memerintahkan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka, Thadeus Daga (TD), yang disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang mahasiswa asal Alor, bernama Aser Deplis Mapada, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUH-PIDANA Subs Pasal 351 Ayat 3 KUH-PIDANA.

Penahanan terhadap tersangka (TD) sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Nomor: Sprin – Han/ 01/2022/ Sek Kuteng, tanggal 6 Januari 2022.

Sebagaimana diketahui bahwa tersangka sebelumnya telah menjalani beberapa kali pemeriksaan, mulai dari dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan, dari semua tahap pemeriksaan tersebut tersangka selalu membantah dan tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan Penyidik memiliki bukti yang kuat sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Saat menjalani pemeriksaan oleh Kanit Reskrim Kupang Tengah, Aipda Pance P. Sopacua, tersangka (TD), didampingi oleh penasehat hukum, Fransiskus L. Kaur,SH.,M.H dan Antonius Klau, SH.

Selesai menjalani pemeriksaan, tersangka (TD) mengeluh sakit dan langsung dibawa ke RS. Bhayangkara Kupang untuk diperiksa kondisi kesehatannya secara medis.

Pihak medis dari RS. Bhayangkara menyatakan bahwa kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan baik-baik saja.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Aipda Pance P. Sopacua bersama anggotanya, Brigpol. Mey Irwan Putra SH, menitipkan tersangka, Thadeus Daga di Rutan Polres Kupang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.(Arifin)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles