Lampung Utara, Gerbang Indonesia – Unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan penertiban kegiatan tambang (Galian C) di gang Otong, dusun Tanjung Agung, desa Kembang Tanjung, kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara. Sabtu (2/10/2021).
Dari penertiban itu diamankan dua orang yang diduga pelaku usaha Tambang Ilegal tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP)
Yakni, wanita berinisial KRT (42) sebagai pemilik tanah, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) dan seorang pria pemilik kendaraan berinisial YD (31) warga Puri intan, kelurahan Kotabumi Ilir, kecamatan Kotabumi.
Selain itu, Polisi juga turut menyita barang bukti berupa 1 unit excavator merk Sumitomo warna kuning,1 unit kendaraan truck merk Toyota Rino warna merah Nopol BE 9115 JB beserta 1 buah buku catatan penjualan tanah serta uang tunai sebesar Rp 450 ribu.
Kapolres Lampung Utara diwakili Kasatres AKP Eko menjelaskan, keduanya diamankan saat beraktifitas melakukan penggalian tanah tanpa mengantongi dokumen perizinan dari pemerintah setempat.
Dari pengakuannya, terang AKP Eko, mereka melakukan aktivitas tersebut sejak bulan Maret 2021 lalu,”Hal ini tentu melanggar UU nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 3 Tahun 2009 yang mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara ancaman 5 tahun, kini keduanya tengah dilakukan pemeriksaan di unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara,”pungkasnya. (Suzan)