Reporter : Redaksi
– Proyek Pemerintah Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang berupa Pengelolaan pendidikan Sekolah Dasar Sub Kegiatan Rehabilitasi sedang/berat ruang guru/kepala sekolah/TU yaitu pekerjaan rehabilitasi sedang/berat ruang kelas dan Pembangunan Ruang Laboratorium TIK di SDN 1 Sawah Tengah kecamatan Robatal Kabupaten Sampang tanggal 19 Juli 2024 salah satu yang menjadi penyedia Jasa Kontruksi dalam proyeksi tersebut adalah CV PADU JAWARA dengan nilai kontrak mencapai RP.246.575.700 dan RP.444,677,000 bersumber dari APBD KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2024 diduga dikerjakan dengan tidak mematuhi Peraturan Ketenaga kerjaan yaitu Tidak Memasang Papan Nama dan Terpantau di lapangan para pekerja tidak memakai alat-alat pengaman seperti Helm Pelindung dan semacamnya

Padahal jelas tertera didalam peraturan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan mengatur penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) saat bekerja. Beberapa pasal UU yang berkaitan dengan APD adalah:
Pasal 3 ayat (1) butir f: menetapkan syarat-syarat keselamatan kerja, termasuk menyediakan APD bagi pekerja
Pasal 4 ayat 3: mewajibkan pengurus menyediakan APD secara cuma-cuma untuk pekerja di bawah pimpinannya
Pasal 5 ayat 2: mewajibkan pekerja memakai APD yang diwajibkan
Pasal 5: mewajibkan pengusaha atau pengurus mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD
Selain itu, pekerja juga bertanggung jawab untuk memakai APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko.
Helm proyek merupakan salah satu APD utama bagi pekerja proyek. Di Indonesia, tidak ada standar khusus untuk warna helm proyek, namun ada regulasi nasional yang terkait dengan helm keselamatan industri, yaitu SNI ISO 3873:2012.
Selain helm, jenis APD lainnya yang bisa digunakan di tempat kerja, antara lain:
Pelindung wajah
Pelindung telinga
Pelindung saluran pernapasan
Pelindung tangan
Pelindung kaki
Pakaian pelindung
Alat pengaman di ketinggian
Adapun Dasar hukum kewajiban pemasangan papan nama proyek
Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”).
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”).
Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan
Saat dikonfirmasi di lapangan oleh Jurnalis detikjatim.id selasa 29/10/2024, pihak sekolah yang dalam hal ini kepala sekolah SDN 1 Sawah Tengah mengatakan,
“kami tidak ikut cawe-cawe sama sekali tentang proyek ini, kami hanya di kumpulkan dimitai pendapat tentang penempatan dan lokasi proyek yang akan dibangun ini,” terangnya

Dia juga menambahkan terkait papan nama bahwa pihaknya hanya diminta oleh pihak penyedia jasa kontruksi (CV) hanya menaruh papan nama tersebut tanpa meminta spesifik untuk memasangkannya.

“kami hanya diminta untuk menaruh papan nama proyek tersebut tanpa diminta secara spesifik untuk memasangkannya, kami tidak berusaha bertanya lebih lanjut karena khawatir dianggap ikut cawe-cawe, jadi sepenuhnya hal tersebut ada di pihak kontraktor.”tutupnya
Jurnalis detikjatim.id saat akan mencoba mengkonfirmasi kepada pihak penyedia jasa (Kontraktor) CV salah satunya CV. PADU JAWARA namun pihak penyedia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena dirinya akan menghadiri undangan pernikahan.

Di lain pihak Nur Kholid Wakil Ketua LPAKN (Lembaga pemantau asset dan keuangan Negara) RI Projamin Cabang Kabupaten Sampang sangat menyayangkan hal tersebut karena menurutnya di Proyek SDN 1 Sawah tengah ini tidak hanya melibatkan satu CV saja tetapi kurang lebih 3 atau empat, yakni CV.PADU JAWARA, CV.MAKMUR, CV.PUTRA HIDAYAT PERKASA.
Bahkan menurutnya proyek ini ada tujuh jenis yakni : Rehabilitasi ruang kelas,pembangunan ruang laboratorium,pembangunan ruang guru/kepala sekolah/TU,pembangunan ruang UKS,DLL. (Redaksi/Tim)