28.4 C
Indonesia
Sab, 12 Oktober 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.4 C
Indonesia
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 9:16:08 WIB

Regulasi Terkait Bangunan tanpa SLF

Reporter: Okik

SURABAYA | Gerbang IndonesiaBangunan – bangunan yang tidak memiliki sertifikat laik fungsi bakal di data ulang oleh Pemkot tahun depan secara bertahap guna ditertibkan.

Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 14 tahun 2018 tentang Regulasi terkait SLF diharapkan berjalan efektif tahun depan meski sudah disahkan tiga tahun kemarin sebagai sosialisasi hingga kini dirasa waktu yang cukup belum lagi kendala Pandemi yang menjadi momok pemerintah baik pusat maupun daerah ujar Plt.Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Lilik Arijanto kemarin.

Diketahui bersama untuk Kota Surabaya bagian barat telah diplot sebagai wilayah pengembangan.Banyak berdiri gedung tinggi, Lilik menjelaskan penertiban tidak hanya di wilayah pengembangan saja (barat) seluruh wilayah nantinya, saat ini data masih dikumpulkan mana yang tidak ber SLF” cetus nya

DPRKP CKTR mempunyai data yang sudah terkumpul untuk total bangunan yang belum dilengkapi SLF ada dua ribuan meski begitu data – data tersebut masih perlu diperbarui dikarenakan para pemilik gedung juga secara bertahap ada yang mulai mengurus.dimana sebelumnya pemilik tersebut harus melengkapi persyaratan keandalan bangunan,yang menyangkut kebencanaan didalam gedung itu sendiri dengan menyiapkan jalur evakuasi misalnya terjadi kebakaran ditambahkan syarat kenyamanan, kesehatan dan kemudahan bagi masyarakat.

Lilik menerangkan’ lebih spesifik soal terkait mitigasi kebencanaan,selain pencegahan dan kemampuan menanggulangi kebakaran, pemilik gedung harus memastikan bangunan nya tahan petir, khusus nya bangunan bertingkat dua lebih. Hal ini semuanya sudah ada regulasi nya yang diatur dalam pasal 14 Perwali tahun 2018. Termasuk tentang kekuatan suatu bangunan. Nanti juga akan diuji ” jelasnya.

Ditambahkan ” Lilik pemilik harus mengurus SLF setelah terbitnya Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )sebab SLF diuji atau diurus setelah bangunan jadi tetapi belum difungsikan. Dan persoalanya sekarang justru kebalik bannyaknya bangunan yang sudah berdiri baru mengurus SLF.Juga masih ada yang belum mengantongi SLF sedangkan dokumen tersebut syarat yang wajib sebelum difungsikannya suatu bangunan.Sebab lanjut Lilik SLF masih menjadi syarat untuk mengurus ijin berikutnya. Misalnya suatu bangunan yang bertingkat atau apartemen yang hendak dijual maka penjual harus memiliki SLF sebab tanpa ada SLF dipastikan ( pemilik atau penjual .red ) akan rugi sendiri ” pungkas Lilik mantan sekretaris dishub .(kik95)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles