Labuhanbatu | Gerbang Indonesia – Salah seorang oknum Polisi yang bertugas di Polres Labuhanbatu berpangkat Pamen berinisial JKB terpaksa dilaporkan Warga Ke Polres Labuhanbatu karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang Warga yang dipinjam sejumlah RP 40.000.000 (empat puluh juta).
Sesuai laporan Ahmad birham Nasution LP/8/1246/VI/2021/SPK/Polres .Labuhanbatu /Polda Sumut pada hari Selasa 15 Juni 2021 melaporkan penipuan dan penggelapan yang dilakukan JKB Juru Periksa Polres Labuhanbatu AIPDA. Barus.
Amhmad Birham NST mengatakan pada wartawan Kamis (9/12/21) saya melaporkan oknum Polisi itu karena saya di tipu, saya disuruh bekerja membuka badan jalan di kebon nya sekitar 12 km jumlah semuanya dengan perjanjian apa bila pekerjaan buka badan jalan itu selesai maka saya di beri 20 hektar, bukan itu aja dia juga meminjam uang saya Rp 40 JT kuitansi ada namun setelah pekerjaan itu selesai lahan itu tidak di beri dan uang saya juga tidak dikembalikan.
Karena saya meras ditipu olehnya maka saya melapor ke Polres Labuhanbatu surat buktikan pelaporannya ada namun hasil dari laporan saya itu udah 5 Bulan masih mengambang,” ucapnya.
Lahan yang kami kerjakan itu lokasinya di Desa Hutagodang Kecamatan Sei Kanan Kab. Labusel dengan penuh harapan saya pada Bapak Kapolres, Bapak Kapoldasu dan Bapak Kapolri. Agar kiranya melakukan tindakan tegas pada oknum anggotanya yang perosesnya sekarang masih di pihak Polres Labuhanbatu,” ucapnya.
Juper Polres Labuhanbatu IPDA Barus pada Rabu 8 Desember 2021. Ketika berbincang-bincang dengan pelapor A Birham NST bersama saksi Maskur juga media dikatakannya laporan bapak terhadap JKB sedang berproses gelar perkara Perta udah kita lakukan ini saya. Baru pulang dari Medan menemui tim ahli bahasa. Dari Pakultas Unipersitad Sumatra Utara USU mudah-mudahan Selasa besok kami akan gelar perkara lagi apa hasil gelar perkara itulah nanti untuk menetapkan tersangka bagi terlapor dan pasal-pasal padanya.
Kalau masalah terlapor itu adalah oknum anggota masalahnya udah nyampe ke Propam namun permasalahan ini kan pidana umum maka jika permasalahan itu udah duduk untuk di P 21 kan maka pasti kami limpahkan ke Jaksa setelah proses di Jaksa maka masuk ketahap persidangan setelah Hakim memutuskan peroses hukum jika mengharuskan ada keputusan hukum tetap, dia harus di tahan maka barulah masuk Propam melakukan penyelidikan kode etik lembaga di penyelidikan Propam itulah keputusan ada beberapa macam kode etik,” ucapnya. (Mirwan Hasibuan)