Bandung | GerbangIndonesia – Seorang Guru Pesantren di Bandung yang mengajarkan Agama tega mencabuli muridnya sendiri. Kejadian ini sudah berlangsung hampir lima tahun dari 2016 sampai 2021, Lokasi pemerkosaan tidak hanya di tempat Pesantren, namun ada di berbagai tempat.
Pelaku dengan inisial HW, yang merupakan seorang pimpinan dari Pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung ini dengan tega melakukan pencabulan sampai dengan tindakan pemerkosaan kepada para muridnya sendiri. Pelaku melakukan tindakan biadab ini tidak hanya satu atau dua namun diduga sampai empat belas santriwati yang merupakan korban dari HW.
Kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung sejak bulan November lalu, menurut Riyono ketika ditanya awak media, “ Korban merupakan muridnya sendiri, dan saat ini kasus penanganan sedang diproses oleh Kejaksaan Negeri Bandung dan Kejati Jabar. Diduga, korban dari tindak pencabulan HW ini, masih ada yang dibawah umur dan masih menuntut ilmu di Pesantren yang dipimpin oleh HW.
Terdakwa HW dijerat dengan melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (3), Jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman lebih dari 5 tahun dan tidak menutup kemungkinan pelaku dijatuhi hukuman kebiri. (M Fadli S)