Reporter: Sakban
Sampang | Gerbang Indonesia – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional dan ritel, Sabtu (22/1/22)
Sidak yang dimotori Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) ini menyusul adanya penetapan harga minyak goreng (Migor) oleh pemerintah pusat pada harga Rp 14 ribu per liter.
Informasi yang diterima oleh kami wartawan gerbang Indonesia, hasil sidak dilapangan, rata-rata harga Migor di pasar modern telah sesuai dengan keputusan pusat. Hanya saja harga di beberapa minimarket termasuk di pasar modern masih menggunakan harga sebelumnya.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Dra Suhartini Kaptiati menyatakan bahwa pihaknya selaku dinas yang menaungi perdagangan mendapat perintah pusat untuk mengecek kondisi pasar tradisional maupun pasar modern.
“Kami mendapat mandat dari pusat dan daerah untuk melakukan tindakan cepat dalam melaksanakan tugas sidak ke pasar-pasar yang berada di wilayah kami yakni kabupaten Sampang, untuk itu kami mengecek semua pasar baik tradisional maupun modern untuk menyamaratakan harga ” ungkapnya pada awak media Gerbang Indonesia.
Rata-rata dilapangan pasar tradisional masih menerapkan sistem tawar-menawar dan mematok harga yang relatif lebih mahal dari harga aslinya, daripada pasar modern seperti perusahaan-perusahaan ritel Indomaret, Alfamart dan Alfamidi yang semuanya menyesuaikan dengan harga yang sudah ditentukan oleh pihak pemerintah
Namun begitu di lain pihak para pelaku ekonomi yaitu para pedagang pasar tradisional di Sampang mengaku jika harga mereka naikan karena melihat kondisi di lapangan yakni para pembeli yang suka menawar sembarangan sehingga membuat mereka lebih banyak merugi, seperti yang dikatakan salah seorang pedagan pasar tradisional, pasar tingkat di Sampang kepada awak media Gerbang Indonesia “memang kami mematok harga yang relatif lebih mahal mas, itu karena nantinya kami tau, mereka para pembeli akan menawar dengan harga yang sangat murah, sehingga apabila kami mematok dengan harga yang sama dengan apa yang di instruksikan oleh pemerintah maka kami akan merugi besar” ungkap wagimo pedagang minyak.
Memang dibutuhkan kerja ekstra untuk bisa menyamaratakan persepsi diantara pihak pemerintah dengan pihak pasar karena memang jika pemerintah mengambil keputusan sepihak akan banyak penjual dilapangan yang mengalami kerugian dan hal itu sangat melanggar UU kesejahteraan rakyat
Sebagaimana yang dikatakan oleh anggota asosiasi pasar tradisional Sampang kepada awak media Gerbang Indonesia, dia berharap agar semua pihak berlaku Arif dan bijak jangan sampai ada udang dibalik batu yakni Jangan Sampai bermain-main dengan kesejahteraan masyarakat untuk kepentingan pribadi atau sesaat. “Di Sampang khususnya ada asosiasi pasar tradisional yang siap duduk satu kursi dengan pemerintah daerah apabila diperlukan jika memang mereka serius menangani hal ini” ungkapnya pada awak media. (SAKBAN)