28.4 C
Indonesia
Sab, 12 Oktober 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.4 C
Indonesia
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 9:26:24 WIB

Sosialisasi Perbup No. 70 Tahun 2021, Bunda PAUD Kab. Barru Berharap Layanan PAUD Berkualitas

Reporter: Andri

Barru | Gerbang Indonesia – Pendidikan menjadi salah satu skala perioritas pembangunan, sebagaimana termaktub dalam program pemerintah, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan. Sebagai upaya membumikan hal tersebut, Kementerian pendidikan dan kebudayaan harus berusaha meningkatkan capaian pada program-program perioritas pemerintah di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Berbagai upaya telah ditempuh untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan dengan pelayanan pendidikan merata dan berkualitas, termasuk di dalamnya pendidikan anak usia dini.

Untuk mencapai keseluruhan harapan pembangunan pendidikan anak usia dini, memerlukan tahapan, program, serta upaya yang terencana, terarah dan sistematis salah satunya melalui sosialisasi Perbup Nomor 70 Tahun 2021 tentang SPM PAUD satu tahun pra SD yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kab. Barru yang digelar di Aula Diknas Kab. Barru, Jumat (31/12/2021).

Turut dihadri oleh Bunda PAUD Kab. Barru drg. Hj. Hasnah Syam, Mars bersama Ketua POKJA Bunda PAUD Kab. Barru drg. Hj. Ulfah Nurul Huda, Mars, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Barru A. Adnan Azis, dan Kepala Bidang PNF Disdik Barru H. M. Arkil Hafid, S. Ag, M. Pd.

Salah satu perwujudan program paud secara bertahap diupayakan melalui pencapaian yang berstandar pada standar pelayanan minimal. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam peraturan pemerintah nomor: 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal dan ditindak lanjuti dengan diterbitkannya peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor: 32 tahun 2018 tentang standar tekhnis pelayanan minimal pendidikan.

Standar pelayanan minimal yang selanjutnya disingkat spm pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap peserta didik secara minimal Spm pendidikan ditetapkan dan diterapkan berdasarkan perinsip :

  • Kesesuaian kewenangan;
  • Ketersediaan;
  • Keterjangkauan;
  • Kesinambungan;
  • Keterukuran; dan
  • Ketepatan sasaran

Bunda PAUD Kab. Barru drg. Hj. Hasnah Syam merasa bersyukur dan memberi apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pemerintah kabupaten barru dibawah kepemimpinan Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si yang telah menetapkan peraturan Bupati Kab. Barru tentang SPM PAUD satu tahun pra sd.

” SPM PAUD ini adalah sebagai acuan dalam memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara khususnya di Kab. Barru tanpa diskriminasi yang didasarkan atas spm tersebut terkhusus kepada pendidikan anak usia dini di Kabupaten Barru,” pungkasnya.

Kebijakan atau program yang harus terpenuhi bagi anak usia dini berdasarkan standar pelayanan minimal ini adalah terpenuhinya perlengkapan dasar peserta didik pada pendidikan anak usia dini meliputi:

  • Buku gambar
  • Alat mewarnai (krayon)
  • Pakaian seragam

Oleh karena itu, sebagai bunda PAUD Hj. Hasnah Syam mengharapkan mari kita jadikan inspirasi SPM paud ini kepada semua stack holders pemerhati pendidikan paud di Kab. Barru untuk meningkatkan layanan dan akses pendidikan anak usia dini Kab. Barru yang berkualitas yang bertumpu kepada berbagai kemampuan dari berbagai potensi sumber dayanya, hendaklah juga terus menguatkan motivasi dan kemampuan untuk menjadi yang terbaik dalam mewujudkan setiap aspek yang dinyatakan dalam spm serta memupuk rasa keyakinan dan kepercayaan, bahwa segala yang ditargetkan dalam spm dapat diwujudkan sebaik-baiknya. (Andri)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles