24.4 C
Indonesia
Sel, 5 November 2024
close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

24.4 C
Indonesia
Selasa, 5 November 2024 | 22:28:03 WIB

Terpergok Mesum, Dua Orang Remaja Lari Tanpa Busana

Reporter : Nurul Azizah

Jambi detikjatim.id

-Didalam agama apapun yang namanya mesum tanpa adanya pernikahan sebelumnya, maka sangatlah Dilarang bahkan bisa membawa karma buruk bagi pelakunya,

Hal inilah yang terjadi pada pasangan sejoli yang tertangkap basah oleh warga sekitar sedang melakukan wik wik di semat belukar

Kejadian itu berawal saat salah seorang warga hendak mencari tanaman obat untuk mengobati anaknya yang sedang terkulai sakit di rumahnya Kamis 10/2/22

Syok dipergoki warga, pasangan mesum itu kemudian ngacir dalam kondisi telanjang bulat.
Dimabuk kepayang oleh nafsu dan cinta, sepasang sejoli di Jambi ini nekat bercinta di tempat terbuka.

Sekitar pukul 03.00 WIB pagi, warga Kelurahan Sungai Pinang, Jambi dibikin geger dengan sepasang sejoli yang berlarian tanpa baju.

Rupanya sepasang sejoli di Jambi ini ngacir kabur tanpa baju usai kepergok basah warga tengah asyik bercinta di semak belukar.

Warga meneriaki mereka sebagai maling, dan banyak warga yang keluar rumah dan menghentikan pekerjaannya untuk melihat pasangan sejoli tanpa celana tersebut

Seorang warga saksi mata yang menemukan dua sejoli tersebut saat di wawancarai wartawan detikjatim.id mengatakan
“Awalnya saya mencari tanaman obat untuk mengobati anak saya sedang sakit di rumah, saat mencari di pekarangan belakang rumah, di semak belukar tampak bergoyang goyang, saya kira Ada hewan disitu, tak tahunya setelah dilihat malah sepasang kekasih yang usianya mungkin 17-19 tahunan sedang melakukan perbuatan zinah” ungkapnya

Suryanto (34) Lurah Sungai Pinang saat dimintai keterangannya mengatakan masih akan melakukan penelusuran terkait peristiwa memalukan tersebut,
“Kami masih akan melakukan penelusuran terkait kejadian itu”

Dia menambahkan apabila yang melakukan itu adalah warganya maka dia akan memanggil mereka dan menyerahkan mereka kepada pihak kepolisian setelah terlebih dahulu di musyawarahkan dengan pihak kelurahan untuk diberikan hukum adat. Apabila bukan warganya maka dia merasa tidak harus ikut campur.

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles